SUKABUMI, BeritaTKP.com – Sejumlah buruh dari FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Kamis (16/7/2026). Aksi ini dipicu oleh kekhawatiran para pekerja terkait keamanan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola lembaga tersebut, khususnya yang diinvestasikan ke pasar saham.

Kekhawatiran Investasi dan Pajak Ketua FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Muhammad Popon, menyatakan bahwa kecemasan buruh muncul seiring dengan koreksi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dilaporkan anjlok 33-34 persen sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Buruh khawatir dana JHT senilai ratusan triliun rupiah yang dikelola terancam mengalami kerugian.

“Kami punya kekhawatiran jangan-jangan keuangan BPJS bermasalah. 13 persen dari total dana yang dikelola Rp900 triliun lebih itu dimainkan di pasar saham. Sementara indeks saham kita jeblok. Wajar dong kita pemilik modal punya kekhawatiran seperti kasus Asabri dan Jiwasraya,” ujar Popon saat menyampaikan aspirasinya.

Selain menyoroti portofolio investasi, para buruh juga mendesak pemerintah untuk menghapus pajak pencairan JHT sebesar 5 persen yang selama ini dianggap memotong hak pekerja saat mereka mencairkan dana tersebut.

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Alpian, menegaskan bahwa dana JHT para pekerja berada dalam kondisi aman. Pihaknya menjelaskan bahwa skema investasi yang dijalankan bersifat jangka panjang (long term) dan dipagari oleh aturan hukum yang ketat, sehingga tidak bersifat spekulatif jangka pendek.

“Kalau untuk uang klaim, insyaallah tidak ada masalah. Memang ada turun naik (di pasar saham), tapi itu hal biasa dan akan rebound kembali,” jelas Alpian.

Mengenai tuntutan penghapusan pajak JHT sebesar 5 persen, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Mereka mengaku hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Aksi massa ini berjalan dengan penyampaian tuntutan agar pemerintah lebih transparan dalam pengelolaan dana buruh dan mempertimbangkan beban pajak yang dinilai memberatkan pekerja saat mengambil hak mereka di masa depan.(æ/red)