SAMPANG, BeritaTKP.com – Kasus kekerasan seksual massal yang melibatkan 27 orang pria terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, mengungkap fakta baru yang mencengangkan. Kepolisian mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan grup WhatsApp untuk berkoordinasi dalam melancarkan aksi bejat mereka.

Modus Berantai dan Grup Komunikasi Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa rantai kejahatan ini bermula dari inisiatif pelaku utama berinisial AP (15). Setelah melakukan aksi pertama, AP kemudian mengajak teman-temannya secara berantai, yang kemudian berlanjut hingga melibatkan 27 orang, termasuk pelaku yang berusia dewasa (42 tahun).

Guna mempermudah komunikasi dalam mengoordinasikan aksi tersebut, AP diketahui membentuk sebuah grup WhatsApp. Keberadaan grup ini terungkap dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap para tersangka yang telah berhasil diringkus.

“Di situlah sempat terjadi membuat grup si AP ini. Ada grupnya,” ujar AKBP Hartono, Kamis (16/7/2026).

Upaya Menghilangkan Jejak Namun, komunikasi di dalam grup tersebut tidak bertahan lama. Begitu menyadari kepolisian mulai mengendus aksi mereka dan melakukan penangkapan, para anggota grup tersebut langsung berupaya menghilangkan jejak dengan cara keluar dari grup.

“Setelah salah satu pelaku ini ditangkap, mereka keluar dari grup. Ceritanya seperti itu,” tambah Hartono.

Perkembangan Penyidikan Hingga saat ini, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sampang. Sebanyak 13 orang tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu 14 orang lainnya yang masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres Sampang menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja keras untuk mengejar seluruh pelaku yang terlibat demi memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Kasus ini sendiri telah menjadi perhatian publik luas karena jumlah pelaku yang mencapai 27 orang dan melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai pelaku maupun korban.(æ/red)