DEPOK, BeritaTKP.com – Polsek Pancoran Mas berhasil membongkar praktik pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Depok. Dua komplotan curanmor yang terdiri dari empat tersangka berinisial R, H, A, dan O diringkus pihak kepolisian setelah terbukti beraksi di total 40 lokasi berbeda.
Modus Penjualan via Media Sosial Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono, menjelaskan bahwa keempat tersangka ini terbagi dalam dua kelompok. Tersangka R dan H merupakan satu komplotan, sedangkan A dan O tergabung dalam komplotan lainnya.
“Tersangka R dan H ini satu komplotan, tersangka A dan O satu komplotan. Berdasarkan pengakuan, tersangka R dan H sudah beraksi 25 kali, sementara A dan O sudah 15 kali,” ungkap Hartono, Kamis (16/7/2026).
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan kunci leter T yang mereka buat sendiri. Setelah berhasil mencuri, motor hasil kejahatan tersebut dijual secara Cash on Delivery (COD) melalui media sosial. Mereka menyasar pembeli yang tergiur dengan harga murah lantaran kendaraan yang dijual tidak dilengkapi surat-surat resmi. Terkadang, para pelaku juga mempreteli kendaraan tersebut sebelum dijual secara terpisah.
Harga Jual Motor Curian Kompol Hartono menambahkan bahwa harga jual motor curian tersebut bervariasi tergantung jenis kendaraannya, dengan kisaran harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terhadap para pembeli motor hasil curian tersebut.
“Kami masih mencari para pembeli motor curian yang dijual para tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penjualan kendaraan murah di media sosial yang tidak dilengkapi dokumen sah.(æ/red)





