Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra.

BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, telah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung pada Rabu (15/7/2026). Pemeriksaan ini dilakukan setelah Welly ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif.

Pemeriksaan Tersangka Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan bahwa penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung telah memanggil Welly untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Benar, kemarin yang bersangkutan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Yuni, Kamis (16/7/2026).

Menurut Yuni, penyidik saat ini sedang mendalami hasil keterangan tersangka dengan mencocokkannya terhadap alat bukti yang ada, mulai dari keterangan saksi, pendapat ahli, hingga hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Setelah pendalaman selesai, penyidik akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus Rekrutmen Fiktif Welly Adiwantra resmi ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2026 lalu. Kasus ini bermula saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Welly diduga terlibat dalam praktik rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik ilegal ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 11 miliar. Hingga saat ini, kepolisian terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.(æ/red)