NGANJUK, BeritaTKP.com – Teka-teki penemuan jenazah Gatot Tri Wahyu Widodo (52) yang ditemukan terkubur di bawah tumpukan daun pisang dan genting di kebun samping rumahnya, akhirnya terjawab. Kepolisian Resor Nganjuk memastikan bahwa korban tewas akibat pembunuhan berencana. Dua orang tersangka berhasil diringkus dalam kurun waktu kurang dari 10 jam setelah jasad ditemukan.
Dua Tersangka Ditangkap di Sidoarjo Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan berinisial DM (20), seorang perempuan yang merupakan anak angkat korban, dan NJS (28), pria rekan dekat DM. Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat (17/7/2026).
“Dalam waktu 10 jam sejak jasad korban ditemukan, kami berhasil mengamankan dua tersangka di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo,” ujar Didid.
Rencana Eksekusi dan Peran Pelaku Berdasarkan hasil penyidikan, Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengungkapkan bahwa aksi keji ini telah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku. Tersangka DM disebut sebagai otak di balik aksi tersebut.
“Sebagai otak atau yang punya ide adalah pelaku perempuan inisial DM. Ia yang punya inisiatif merencanakan dan membagi peran masing-masing,” jelas Sukaca.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka fatal pada bagian leher yang memutus pembuluh darah utama, serta luka-luka lainnya di bagian kepala dan perut akibat kekerasan benda tumpul dan tajam. Setelah menghabisi nyawa korban, para pelaku memindahkan dan menguburkan jasadnya di pekarangan rumah pada malam hari untuk menghilangkan jejak.
Ancaman Hukuman Berat Seperti diketahui, kasus ini sempat menggegerkan warga Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, setelah warga menemukan gundukan tanah mencurigakan di kebun samping rumah korban pada Rabu (15/7/2026). Korban sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh warga sekitar sejak Senin (13/7/2026).
Atas perbuatannya yang terencana, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(æ/red)





