
BANDUNG, BeritaTKP.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memberikan sanksi tegas berupa denda administratif dengan nilai total mencapai Rp100 juta kepada lima orang warga. Sanksi ini dijatuhkan lantaran para pelanggar tersebut terbukti melakukan penebangan pohon secara sembarangan tanpa prosedur yang berlaku.
Pelanggaran Prosedur Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan hasil rekapitulasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Menurut Bambang, penebangan pohon dilakukan secara ilegal tanpa adanya koordinasi atau pengajuan izin kepada instansi terkait, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung.
“Karena mereka melakukan penebangan secara tidak terkoordinasi, ya kami dari penegak Perda, kami lakukan penindakan,” ujar Bambang, Rabu (15/7/2026).
Kemudahan Prosedur Perizinan Bambang menyayangkan tindakan warga tersebut karena sebenarnya prosedur untuk melakukan pemangkasan maupun penebangan pohon sudah dipermudah. Pemerintah Kota Bandung, melalui Wali Kota, telah memberikan relaksasi kewenangan hingga tingkat lurah dan camat untuk melayani warga yang ingin menertibkan pohon di lingkungannya.
“Padahal sebetulnya hal itu bisa dilakukan, tinggal meminta pengantar saja, ajukan ke DPKP. Sebetulnya Pak Wali sudah memberikan relaksasi kepada lurah dan camat kepada warga masyarakat yang ingin menertibkan ataupun memangkas pohon,” jelasnya.
Pesan untuk Masyarakat Penegakan sanksi berupa denda ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih tertib dan mematuhi aturan lingkungan. Satpol PP Kota Bandung menegaskan akan terus konsisten menegakkan Perda demi menjaga kelestarian ruang terbuka hijau di wilayahnya. Ke depan, masyarakat diimbau untuk selalu berkoordinasi dengan aparatur setempat jika mendapati pohon yang dinilai membahayakan atau memerlukan pemangkasan.(æ/red)





