MALANG, BeritaTKP.com – Yakuza Maneges resmi melaporkan penyanyi sekaligus penyiar musik Icha Cellow dan Mala Agatha beserta tim kreatifnya ke Polresta Malang Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan lirik sebuah lagu yang dinilai mengandung muatan pornografi dan berpotensi bertentangan dengan norma kesusilaan di masyarakat. Pelaporan dilakukan pada Senin (13/7/2026).

Laporan itu bermula dari beredarnya video penampilan lagu “Gapapa”, yang menurut pelapor merupakan lagu ciptaan dan pernah dipopulerkan oleh pedangdut Annisa Bahar. Dalam video tersebut, lirik lagu disebut telah diubah. Salah satu bagian lirik yang dipersoalkan berbunyi, “aku ditidurin ya nggak papa, aku dihamilin ya nggak papa.” Video tersebut sempat beredar di media sosial TikTok sebelum akhirnya dihapus.

Mochammad Zakki selaku Tim Hukum Yakuza Maneges mengatakan, pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga ruang publik dari konten yang dinilai tidak layak.

“Kami datang membawa pengaduan tertulis terhadap orang yang diduga bernama Icha Cellow atau Icha Cahyani, kemudian Mala Agatha atau Lian Samala, beserta seluruh tim kreatif di balik pembuatan karya tersebut,” ujar Zakki di Polresta Malang Kota.

Menurut Zakki, langkah hukum tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Den Gus Thuba Topo Broto, pendiri Yakuza Maneges sekaligus cucu ulama KH Hamim Thohari Jazuli (Gus Miek), sebagai bagian dari upaya menjalankan prinsip amar ma’ruf nahi mungkar.

Pihak pelapor mendasarkan laporannya pada ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku, sebagaimana dicantumkan dalam laporan yang diajukan.

Menurut pelapor, perubahan lirik tersebut dinilai mengandung pesan yang merendahkan martabat perempuan dan berpotensi bertentangan dengan norma kesusilaan, sehingga dikhawatirkan memberikan dampak negatif apabila dikonsumsi secara luas, terutama oleh kalangan anak muda.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian disebut telah menerima berkas pengaduan beserta barang bukti berupa rekaman video yang menjadi objek laporan. Perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan awal, dan belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan terkait dugaan tersebut.(imm)