PASURUAN, BeritaTKP.com – Ilmiatun Nafiah, wartawati asal Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, mengapresiasi tindak lanjut Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri atas pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukannya. Dumas tersebut terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana perjudian jenis togel oleh jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Pengaduan disampaikan Ilmiatun melalui Dumas Presisi Polri kepada Itwasum Polri pada 13 Juni 2026 pukul 21.22 WIB.
Dalam pengaduannya, ia melaporkan sejumlah dugaan, antara lain rekayasa fakta, pemalsuan dokumen, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, penyitaan barang tanpa izin pengadilan, pencemaran nama baik, serta penerapan Pasal 426 KUHP kepada Agus Sugiono bin Saleh atas tuduhan sebagai bandar togel.
Menurut Ilmiatun, penerapan pasal tersebut menjadi materi pengaduan karena menurutnya tuduhan tersebut tidak terbukti dalam proses persidangan.
Menindaklanjuti hal itu, Itwasum Polri meneruskan laporan tersebut kepada Propam Polres Pasuruan Kota untuk diproses sesuai kewenangannya.
Sebagai tindak lanjut pelimpahan, Propam Polres Pasuruan Kota menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/25/VII/RES.7.4./2026/Sipropam tertanggal 2 Juli 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengaduan sedang diproses melalui penyelidikan dan klarifikasi oleh Siwas bersama Propam Polres Pasuruan Kota.
Selanjutnya, pada 8 Juli 2026 Propam menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/51/VII/RES.7.4./2026/Sipropam kepada Ilmiatun Nafiah untuk dimintai keterangan serta menyerahkan dokumen dan bukti terkait materi pengaduan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ilmiatun menyampaikan terima kasih kepada Itwasum Polri dan Propam Polres Pasuruan Kota.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Itwasum Polri yang telah meneruskan pengaduan saya kepada Propam Polres Pasuruan Kota sesuai mekanisme yang berlaku. Saya juga mengapresiasi Propam Polres Pasuruan Kota yang telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui proses klarifikasi. Saya berharap seluruh materi pengaduan diperiksa secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Ilmiatun Nafiah.
Ia berharap proses pemeriksaan berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan Peraturan Kepolisian yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan pengaduan masih berlangsung di Propam Polres Pasuruan Kota. Seluruh materi pengaduan masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.(imm/Nur h)





