Jakarta, BeritaTKP.com – Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang beroperasi di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Modus Operandi dan Keuntungan Bisnis
Para tersangka menjalankan bisnis haram ini melalui empat kafe yang berlokasi di kawasan lokalisasi Cibitung. Selama kurang lebih tiga tahun beroperasi, mereka berhasil meraup keuntungan ekonomi hingga Rp 1,7 miliar.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan modus yang digunakan pelaku:
- Eksploitasi: Anak-anak direkrut dan ditempatkan sebagai pendamping tamu laki-laki (lady companion).
- Paksaan: Korban diwajibkan menemani tamu, menyanyi di karaoke, serta mengonsumsi minuman beralkohol.
- Seksual: Selain pendampingan, para korban dipaksa melayani hubungan badan dengan pria hidung belang.
Tarif dan Pembagian Hasil
Dalam sekali pelayanan, pria hidung belang dikenakan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu. Dari nominal tersebut, korban hanya menerima bagian sebesar Rp 100 ribu per tamu, di luar tips yang diberikan secara langsung oleh tamu.
Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya telah memeriksa 17 saksi dan mengamankan 37 korban untuk penanganan lebih lanjut. Ke-12 tersangka yang memiliki peran beragam—mulai dari muncikari, kasir, hingga bagian pemasaran—kini menghadapi ancaman hukuman berat:
- UU Perlindungan Anak: Pasal 76I juncto Pasal 88, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
- UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan g, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
- KUHP: Penerapan pasal-pasal terkait tindak pidana asusila (Pasal 419, 420, 421, 422, dan 455).
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan eksploitasi anak ini dan memastikan perlindungan maksimal bagi para korban yang telah diamankan.(æ/red)





