Sukabumi, BeritaTKP.com – Kasus investasi bodong yang melibatkan terduga pelaku berinisial SW di Kampung Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menemui titik terang melalui jalur musyawarah. Dalam pertemuan antara pihak pengelola dan perwakilan warga di kantor kelurahan setempat, disepakati tenggat waktu penyelesaian pengembalian dana nasabah.
Kesepakatan Pengembalian Dana
Kuasa hukum SW, Amal Mukhammad Mirza, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta kelonggaran waktu selama tiga bulan kepada para nasabah untuk menyelesaikan seluruh kewajiban finansial yang sempat macet.
“Jadi hasilnya barusan disepakati, para yang bermusyawarah tersebut sepakat minta waktu 3 bulan untuk segera menyelesaikan,” ujar Amal, Senin (6/7/2026).
Penjualan Aset untuk Ganti Rugi
Untuk melunasi kerugian tersebut, pihak SW saat ini tengah berupaya melakukan penjualan aset properti berupa tanah yang berlokasi di kawasan Cikondang. Aset tersebut memiliki luas total 1.948 meter persegi.
Amal optimistis bahwa hasil penjualan tanah ini akan mencukupi untuk menutupi total kerugian seluruh nasabah, asalkan transaksi dapat terlaksana dengan harga yang sesuai. Hingga saat ini, pihak kuasa hukum masih melakukan verifikasi data mengenai jumlah total nasabah serta rincian nilai kerugian dari sekitar 70 perwakilan warga yang terdampak.
Komitmen Hukum dan Situasi Lingkungan
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tidak akan menghalangi para nasabah jika dalam jangka waktu tiga bulan yang dijanjikan, pihak pengelola gagal memenuhi kewajiban mereka.
“Apabila nanti 3 bulan tidak terselesaikan maka silakan dibuka ruang untuk melakukan hal-hal upaya-upaya yang lain,” tegas Amal.
Kehadiran Pusat Bantuan Hukum (PBH) dalam mediasi ini diharapkan dapat menjaga situasi di lingkungan masyarakat tetap kondusif selama masa tunggu tiga bulan tersebut berlangsung.(æ/red)





