Tangkapan layar tapir muncul tiba-tiba di jalan raya Mesuji, Lampung.

Mesuji,BeritaTKP.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung akhirnya memberikan penjelasan terkait kemunculan seekor tapir yang sempat viral di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji.

Analisis Kemunculan Tapir

Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa fenomena kemunculan tapir tersebut merupakan kombinasi dari perilaku alami satwa dan tekanan lingkungan.

  1. Fase Alami Mencari Wilayah Baru: Kemunculan tapir diduga kuat karena satwa tersebut sedang berada pada fase lepas sapih dari induknya, sehingga ia sedang berupaya mencari wilayah jelajah baru.
  2. Jalur Migrasi yang Terpotong: Jalinsum yang membelah kawasan Register 45 secara tidak sengaja memotong bentang alam yang menjadi koridor alami pergerakan satwa liar. Hal ini memaksa tapir untuk menyeberang jalan saat berpindah antar kawasan hutan.
  3. Penyempitan Ruang Jelajah: Aktivitas alih fungsi lahan di sekitar Register 45, seperti menjadi perkebunan tebu dan singkong, diduga kuat telah mempersempit habitat alami tapir, sehingga satwa tersebut keluar dari kawasannya untuk mencari ruang yang lebih nyaman.

Status Habitat di Register 45

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, menambahkan bahwa kawasan Register 45 memang masih teridentifikasi sebagai habitat penting bagi tapir di Lampung. Hasil pemantauan lapangan dalam beberapa tahun terakhir mengonfirmasi keberadaan satwa dilindungi ini di wilayah tersebut. Meskipun demikian, pihak BKSDA saat ini masih terus melakukan pendataan populasi melalui survei habitat yang lebih mendalam.

Imbauan dan Penegakan Hukum

BKSDA sangat menyayangkan insiden pembantaian tapir yang dilakukan oleh oknum warga pascaperistiwa tersebut. Pihaknya kembali mengimbau masyarakat untuk:

  • Tidak Melakukan Tindakan Membahayakan: Jika masyarakat menemukan satwa liar di jalan atau permukiman, warga diminta untuk tidak menyakiti satwa tersebut.
  • Melapor ke Petugas: Segera hubungi pihak berwenang agar evakuasi dapat dilakukan dengan aman bagi manusia maupun satwa.

Saat ini, Polres Mesuji telah mengamankan empat orang pelaku yang terlibat dalam pembunuhan dan konsumsi daging tapir tersebut, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran. Para pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(æ/red)