Jakarta, BeritaTKP.com – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial Instagram untuk menggaet konsumennya. Dalam operasi yang digelar di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang tersebut, polisi meringkus tiga orang tersangka berinisial AL, RJ, dan AN.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita berbagai jenis barang haram siap edar mulai dari sabu, ganja, ekstasi, hingga tembakau sintetis.

Kronologi Penangkapan di Jakarta Barat

Pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka RJ. Saat digeledah, polisi menemukan puluhan paket tembakau sintetis siap edar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, RJ mengaku memperoleh barang tersebut dari AN yang kemudian turut diamankan di kediamannya,” jelas Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, Minggu (5/7/2026).

Di rumah AN, petugas kembali menemukan puluhan paket tembakau sintetis beserta ponsel yang digunakan untuk mengoperasikan bisnis haram tersebut.

Modus Operandi: Transaksi Media Sosial dan Sistem Tempel

Hasil penyidikan mendalam mengungkap bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk meminimalkan risiko tertangkap tangan:

  • Pemasaran: Para pelaku membeli narkotika lewat akun Instagram tertentu, kemudian memasarkannya kembali menggunakan akun Instagram pribadi milik mereka.
  • Target Pasar: Jaringan ini secara khusus menyasar semua kalangan, dengan fokus utama pada anak-anak remaja yang aktif di media sosial.
  • Sistem Tempel: Guna menghindari pertemuan langsung (face-to-face) dengan pembeli, barang yang telah dipesan akan diletakkan atau “ditempel” di sejumlah lokasi tersembunyi di wilayah Jakarta Barat sesuai kesepakatan lewat pesan singkat.

Pengembangan Kasus ke Wilayah Tangerang

Di lokasi terpisah, polisi melakukan pengembangan ke kawasan Benda, Kota Tangerang. Di wilayah ini, tim Subdit 1 berhasil membekuk tersangka AL di kediamannya. Petugas menemukan barang bukti narkoba yang disimpan rapi di dalam kamar tersangka.

Total Barang Bukti yang Disita

Secara akumulatif, dari penangkapan di dua wilayah tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa:

  1. Sabu: Seberat 72,76 gram.
  2. Ganja: Seberat 44,85 gram.
  3. Ekstasi: Sebanyak 5 butir.
  4. Tembakau Sintetis: Sebanyak 98 klip siap edar dengan berat total 142,07 gram.
  5. Beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna melacak bandar utama di atas mereka serta memutus rantai akun-akun media sosial yang terafiliasi dengan jaringan pengedar ini.(æ/red)