Kupang, BeritaTKP.com – Penyidikan kasus dugaan intimidasi yang berujung pada kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau dikenal sebagai dokter Icha, kini memasuki babak baru. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menjerat para terlapor dengan Pasal 530 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Empat Terlapor dalam Kasus Dokter Icha
Pihak keluarga dokter Icha melaporkan empat orang ke Polda NTT atas dugaan tindakan kejam dan intimidasi yang terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu. Keempat terlapor tersebut adalah:
- Therensius Lazakar (Anggota DPRD TTU dari Fraksi Partai Golkar)
- Norbertus Tubani (Anggota DPRD TTU dari Fraksi PKB)
- Veronika Lake (Anggota DPRD TTU dari Fraksi PDIP)
- Maria Mathildis Sau alias Thildis (Dokter hewan/ASN di Dinas Peternakan Kabupaten TTU)
Penerapan Pasal 530 KUHP Baru
Wakil Direktur Ditres PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon, menjelaskan bahwa pasal ini dipilih karena secara spesifik mengatur tentang tindak pidana penyiksaan atau perlakuan kejam yang dilakukan oleh pejabat publik atau seseorang dalam kapasitas resmi.
“Ketentuan itu menegaskan bahwa setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas resmi yang melakukan perbuatan sehingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental dengan tujuan tertentu dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Samuel, Minggu (5/7/2026).
Penerapan pasal ini memungkinkan penyidik untuk mengkaji secara mendalam bentuk kekerasan yang dialami korban, baik penderitaan fisik maupun psikis, yang menjadi pemicu dugaan aksi bunuh diri tersebut.
Langkah Lanjutan Polda NTT
AKBP Samuel menegaskan bahwa saat ini penyidik masih menerapkan pasal tunggal. Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan penambahan pasal lain seiring dengan perkembangan hasil penyidikan dan bukti-bukti baru yang ditemukan di lapangan.
Polda NTT saat ini tengah melakukan langkah-langkah strategis untuk menuntaskan perkara ini:
- Gelar Perkara: Tim gabungan investigasi segera menjadwalkan gelar perkara untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
- Pembuktian Ilmiah: Penyidik memastikan akan bekerja secara profesional dengan mengedepankan metode pembuktian secara ilmiah (scientific crime investigation) untuk mengungkap fakta objektif di balik insiden tersebut.
- Penetapan Tersangka: Setelah tahap penyidikan berjalan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik akan melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Polda NTT berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan adil, mengingat besarnya perhatian publik terhadap keselamatan tenaga kesehatan saat bertugas.(æ/red)





