Tapir di Lampung Dibantai dan dimasak rica-tica. (istimewa)

Lampung, BeritaTKP.com – Kasus pembantaian seekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, mengungkap fakta yang lebih memilukan. Satwa yang dilindungi undang-undang tersebut ternyata tidak hanya dibunuh secara sadis, tetapi dagingnya juga diolah menjadi masakan rica-rica dan dibagikan kepada warga sekitar.

Bukti Video Viral

Kekejaman para pelaku terungkap setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan proses pembantaian hingga pengolahan daging satwa malang tersebut. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengonfirmasi kebenaran video tersebut pada Jumat (3/7/2026).

“Ya, memang ada video yang beredar saat mereka mengolah daging tapir menjadi rica-rica,” ujar Yuni.

Kronologi dan Peran Pelaku

Peristiwa pembantaian ini terjadi pada Kamis (2/7/2026) sore, saat seekor tapir keluar dari habitatnya dan melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera. Warga yang melihat kejadian tersebut bukannya melindungi, melainkan melakukan aksi pengejaran dan pembantaian.

Hingga saat ini, Polda Lampung telah mengamankan empat pelaku dengan pembagian peran yang terencana:

  1. Ketut Suwarne (50): Diduga menombak tapir.
  2. Wayan Supatre (30): Mengejar tapir.
  3. Tri Suharyanto (45): Menyembelih satwa tersebut.
  4. Made Putra Yasa (43): Menyediakan golok untuk proses penyembelihan.

Polisi memastikan bahwa keempat tersangka adalah warga biasa dan bukan pemburu satwa profesional. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua orang pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat tindakan pidana tersebut, yaitu:

  • Video viral pengejaran dan penyembelihan.
  • Tombak yang patah.
  • Sebilah golok.
  • Sisa-sisa tulang belulang, kulit, dan daging tapir yang telah diolah.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap orang dilarang keras menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperdagangkan satwa yang dilindungi.

Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada dua pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri karena populasi tapir yang sudah sangat kritis di alam liar.(æ/red)