Lampung Timur, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil membongkar sindikat pencurian kabel tembaga bawah tanah milik PT Telkom Indonesia yang beraksi di Jalan Raya Sekampung, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (27/6/2026) dini hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengungkapkan bahwa dari total 29 tersangka yang diamankan, terdiri dari 28 laki-laki dan satu orang perempuan.

Modus Operandi: Menyamar Seperti Pekerjaan Proyek Resmi

Sindikat ini terbilang sangat rapi dan terorganisir dalam menjalankan aksinya. Agar tidak memancing kecurigaan warga sekitar maupun pengguna jalan, para pelaku menyamar seolah-olah sedang melakukan perbaikan jalan atau proyek galian.

Adapun tahapan operasional komplotan ini meliputi:

  • Survei Titik Kabel: Mencari dan mendeteksi titik koordinat kabel di dalam tanah menggunakan alat pendeteksi logam (locator).
  • Pemasangan Rambu: Memasang kerucut lalu lintas (traffic cone) di sepanjang jalan untuk mengelabui pengendara.
  • Pembagian Peran: Setiap pelaku memiliki tugas yang spesifik, mulai dari menggali aspal/tanah, mengatur kelancaran arus lalu lintas, hingga bersiaga mengawasi situasi.
  • Eksekusi Penarikan Kabel: Setelah kabel ditemukan, kedua ujungnya dipotong dan dikaitkan menggunakan rantai yang disambungkan ke truk untuk ditarik paksa keluar dari dalam tanah.
  • Penutupan Jejak: Setelah muatan diangkut ke atas truk, lubang galian akan ditutup kembali secara rapi.

Struktur Sindikat dan Barang Bukti yang Disita

Polisi juga berhasil memetakan struktur komplotan pencurian dengan pemberatan ini. Seorang perempuan berinisial DA alias Tuti diduga kuat berperan sebagai otak atau pimpinan yang mendanai dan memerintahkan aksi pencurian tersebut. Sementara itu, anak kandungnya yang berinisial HS bertugas sebagai pengawas di lapangan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti pendukung yang nilainya ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, di antaranya:

  • Tiga unit kendaraan truk dan satu unit mobil pikap.
  • Dua unit mobil pribadi dan satu unit sepeda motor.
  • Sekitar 2 ton barang bukti kabel tembaga.
  • Peralatan berat dan pertukangan, seperti jack hammer, genset, stamper, puluhan cangkul, linggis, belincong, dan traffic cone.

Seluruh tersangka kini telah digelandang dan diamankan di Mapolda Lampung guna menjalani proses penyidikan mendalam. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau penadah lain yang terlibat dalam sindikat pencurian kabel bawah tanah lintas wilayah ini.(æ/red)