
Jakarta, BeritaTKP.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya lima Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Kelima peserta tersebut dilaporkan tewas saat mengikuti program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) yang ditujukan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid, menegaskan bahwa negara tetap memikul tanggung jawab penuh atas insiden maut ini. Tanggung jawab tersebut tidak lantas gugur hanya karena para korban sebelumnya telah dinyatakan lolos tes kesehatan atau mengikuti program secara sukarela.
“Negara memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk secara aktif melindungi nyawa dalam setiap program yang berada di bawah otoritasnya,” ujar Pramono dalam siaran pers, Senin (29/6/2026). Komnas HAM memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menginvestigasi insiden ini secara cepat, independen, dan transparan.
Enam Rekomendasi Tegas Komnas HAM
Atas dasar temuan awal dan risiko yang dinilai tidak sebanding dengan kompetensi inti profesi, Komnas HAM mengeluarkan enam rekomendasi mendesak, yakni:
- Menghentikan Latsarmil: Mendesak pemerintah untuk menyetop pelatihan militer bagi calon manajer koperasi. Koperasi merupakan institusi ekonomi yang berorientasi pada pelayanan dan tata kelola usaha. Peningkatan kapasitas manajerial dinilai lebih tepat difokuskan pada literasi keuangan, kepemimpinan, dan tata kelola organisasi, bukan latihan fisik militer yang justru memakan korban jiwa.
- Pemenuhan Hak Korban: Memberikan hak atas remedy dan akuntabilitas sesuai Pasal 2 ayat (3) ICCPR, di mana negara wajib menjamin upaya pemulihan yang efektif bagi keluarga korban.
- Proses Hukum: Memastikan adanya proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai hingga menyebabkan kematian lima peserta.
- Autopsi Forensik: Meminta pihak kepolisian segera mengajukan autopsi forensik guna mendapatkan alat bukti ilmiah (scientific evidence) terkait penyebab pasti kematian korban.
- Transparansi: Menjamin penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel demi memenuhi hak keluarga atas kebenaran dan keadilan.
- Akses Penyelidikan: Memberikan akses seluas-luasnya kepada tim independen, termasuk Komnas HAM, untuk melakukan investigasi.
Data Lima Korban Jiwa
Berdasarkan data resmi Kementerian Pertahanan per 27 Juni 2026, kelima korban meninggal dunia dalam rentang waktu sekitar 10 hari saat mengikuti pelatihan di berbagai satuan pendidikan. Tim medis mencatat para korban mengalami berbagai kondisi darurat, mulai dari heat stroke, henti jantung (cardiac arrest), hingga tuberkulosis.
Berikut adalah daftar lima peserta yang gugur dalam rangkaian Latsarmil tersebut:
- Yonanda Mohamad Taufiq – meninggal di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja.
- Annisa Muyassaroh – meninggal di Satdik Dodikjur Rindam VI/Mulawarman Balikpapan.
- Novia Rahmadhani Sihotang – meninggal di Satdik Pusbahasa Kodiklatau.
- Muhammad Rifqi Renaldi – meninggal di Satdik Yon Parako 465.
- Nola Diasari – meninggal di Satdik C Kalimantan.
Aktivitas fisik intensif yang menjadi menu wajib pelatihan militer ini diduga menjadi pemicu kerentanan kesehatan, terutama bagi peserta dari kalangan sipil yang belum terbiasa dengan tempaan fisik ekstrem. Standar keselamatan dan asesmen fisik kini menjadi sorotan tajam berbagai pihak.(æ/red)





