
Jakarta, BeritaTKP.com – Jajaran kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban, yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, disekap hingga dipasung dalam kondisi mengenaskan selama 21 hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110. Petugas gabungan yang melakukan penggerebekan langsung ke lokasi mendapati korban mengalami penyiksaan fisik yang brutal.
“Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana…” ujar Kombes Reynold, Senin (29/6/2026).
Duduk Perkara: Tuduhan Pencurian Pelat Senilai Rp 230 Juta
Petugas kepolisian mengungkap bahwa motif di balik aksi keji ini berawal dari hilangnya aset perusahaan berupa pelat besi percetakan. Pemilik percetakan menuduh ketiga karyawannya tersebut telah mengambil atau menyebabkan raibnya pelat besi yang ditaksir bernilai hingga Rp 230 juta.
Sebagai bentuk “pemaksaan” ganti rugi, sang pemilik lantas memerintahkan penyekapan dan memeras keluarga korban. Para pelaku meminta tebusan senilai Rp 50 juta untuk masing-masing korban agar bisa dibebaskan.
Ironisnya, kendati korban Adit telah menyetor uang senilai Rp 50 juta dan Rafly telah membayar Rp 5 juta, para pelaku tetap menahan dan menyiksa korban dengan alasan tebusan belum lunas secara keseluruhan.
Kondisi Korban yang Memilukan
Saat ditemukan oleh aparat Polsek Senen di dalam ruko yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), kondisi ketiga korban sangat memprihatinkan dan tidak terurus.
Kapolsek Senen, Kompol Widodo Saputro, membeberkan bentuk kekejaman fisik yang dialami para korban:
- Tegar Saputra & M Rafly Jaelani – ditemukan dalam kondisi kaki yang diborgol dan diikat menggunakan lilitan tali baja.
- Adit Saputra – ditemukan dengan kaki yang diborgol dan diikat menggunakan rantai besi.
Tidak hanya dipasung, selama 21 hari dikurung di dalam ruko, ketiga korban sama sekali tidak diberi makan. Perintah kejam tersebut secara spesifik diinstruksikan oleh salah satu tersangka yang merupakan adik pemilik percetakan.
Peran Ketujuh Tersangka
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan resmi menjebloskan mereka ke dalam rutan. Ketujuh pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam komplotan ini, yakni:
- MML (40): Pemilik percetakan Mau Print, merupakan otak intelektual (mastermind) yang mencetuskan ide penyanderaan dan merantai kaki para korban.
- AI (41) & S (48): Berperan sebagai eksekutor penyekapan langsung di lokasi sekaligus menagih uang tebusan secara paksa kepada keluarga korban.
- AYL (29): Melontarkan ancaman verbal secara langsung kepada korban, yakni akan mematahkan kaki korban apabila ganti rugi tidak segera dibayarkan.
- NHJ (42): Bertugas merakit dan menyiapkan peralatan mekanik yang digunakan untuk memasung kaki korban.
- CML (37): Merupakan adik dari tersangka utama MML. Ia bertindak sebagai pengurus operasional (maintenance) yang secara tegas melarang office boy (OB) untuk menghampiri maupun memberikan makanan kepada ketiga korban selama 21 hari.
- II (36): Berperan sebagai admin yang mengelola dan menerima aliran dana transferan uang tebusan dari pihak keluarga korban.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatan keji yang melampaui batas kemanusiaan ini, ketujuh tersangka langsung ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang penegakan hukum pidana.
Para pelaku diancam dengan sangkaan:
- Pasal 482 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
- Pasal 446 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
- Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 bulan penjara.
Tim dari Polres Metro Jakarta Pusat saat ini juga terus mendampingi dan memfasilitasi pemulihan kesehatan korban, baik dari aspek medis fisik maupun trauma psikologis (psychological recovery) akibat siksaan yang mereka alami selama tiga pekan lamanya.(æ/red)





