
Serang, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil membongkar upaya peredaran narkotika jenis baru, yakni etomidate, yang dikemas secara rapi di dalam cartridge (pod) rokok elektrik atau vape. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus satu orang tersangka dan menyita barang bukti ratusan cartridge narkoba bernilai fantastis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas atas adanya pengiriman paket mencurigakan dari Medan yang ditujukan ke wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Tim penyidik kemudian tancap gas berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan menerapkan metode controlled delivery (pengiriman yang dikendalikan) untuk memancing dan memastikan siapa penerima paket tersebut. Hasilnya, petugas menciduk tersangka berinisial ZM pada Senin (29/6/2026) sesaat setelah paket diterima.
Modus Penyamaran: Diselundupkan dalam Kemasan Kopi dan Paket Ekspedisi
Pelaku sindikat narkoba ini terbilang licik dalam mengelabui pemeriksaan petugas. Wiwin membeberkan, ratusan cartridge haram tersebut disamarkan di dalam kemasan kopi Aceh.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan ZM berjumlah 195 cartridge vape, yang terbagi menjadi dua merek:
- 150 cartridge kemasan bertuliskan Squid Game.
- 45 cartridge kemasan bertuliskan Thugs.
“Setelah paket diterima oleh tersangka berinisial ZM, tim langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 195 cartridge vape yang diduga berisi cairan narkotika jenis etomidate… Seluruh barang bukti tersebut disamarkan di dalam kemasan kopi Aceh untuk mengelabui petugas,” ujar Wiwin, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan hasil penggeledahan di kediaman tersangka, polisi juga menemukan barang bukti lain yang diakui kerap dikonsumsi oleh ZM. Dari pemeriksaan sementara, tersangka ZM berperan sebagai kurir yang bertugas menerima paket dari Medan untuk kemudian dikirimkan kembali kepada penerima lain yang diduga berdomisili di wilayah Jawa Tengah.
Menyasar Generasi Muda dan Ancaman Hukuman Berat
Polda Banten menaruh perhatian ekstra terhadap kasus ini lantaran modus operandi vape sangat rentan mengecoh pengawasan, khususnya di kalangan anak muda atau Generasi Z. Bentuk cairannya yang dimasukkan ke dalam catridge pod membuat narkotika ini tidak berbau aneh dan sangat mirip dengan penggunaan rokok elektrik biasa.
Pihak kepolisian menaksir total nilai barang bukti yang berhasil dicegat di tangan kurir ini mencapai hampir Rp 1 miliar. Diduga kuat, barang terlarang tersebut berasal dari luar negeri yang masuk melalui jalur laut/udara di Medan sebelum disebarkan ke berbagai daerah di Pulau Jawa via jasa ekspedisi.
Penyidik menegaskan bahwa etomidate merupakan golongan obat penenang yang kini resmi diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II. Aturan ini merujuk pada Perubahan Penggolongan Narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025.
Atas perbuatannya, tersangka ZM dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Tersangka kini terancam mendekam di balik jeruji besi dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Aparat kepolisian hingga kini masih terus tancap gas melakukan pengembangan intensif guna memburu pengendali utama jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam alur pengiriman paket narkoba lintas provinsi ini.(æ/red)





