Foto: Polisi saat ungkap kasus peredaran ganja di Pringsewu (Dok. Istimewa)

Pringsewu, BeritaTKP.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti fantastis. Seorang kurir narkoba berinisial M (32), warga asal Sumatera Utara (Sumut), diringkus tanpa perlawanan saat menenteng puluhan kilogram ganja kering di kawasan agen Perusahaan Otobus (PO) Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Jumat (26/6/2026) malam.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula ketika Tim Opsnal Satres Narkoba tengah melangsungkan patroli hunting rutin di sekitar terminal/pool bus. Petugas mendadak menaruh curiga pada gerak-gerik pelaku yang membawa barang bawaan berukuran besar dalam jumlah mencurigakan.

“Kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku yang disaksikan aparat kelurahan. Dari situ ditemukan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar,” ujar Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6/2026).

Rincian Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penggeledahan tersebut, petugas mendapati barang haram yang dikemas ke dalam dua wadah penyimpanan berbeda, yang meliputi:

  • 1 (Satu) Koper: Berisi 15 paket ganja berukuran besar yang dibalut lakban cokelat dengan berat total sekitar 15 kilogram.
  • 1 (Satu) Kardus: Berisi 9 paket ganja dengan berat total sekitar 9 kilogram.

Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, berat bersih barang bukti narkotika golongan I jenis tanaman yang berhasil dicegat aparat mencapai kurang lebih 24 kilogram. Selain tumpukan ganja, polisi turut menyita handphone milik pelaku yang disinyalir menjadi sarana komunikasi aktif dengan sindikat jaringannya.

Upah Jutaan Rupiah dan Alur Pengiriman

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka M mengaku hanya berstatus sebagai kurir lapangan. Ia nekat membawa muatan tersebut menempuh jarak jauh dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Lampung.

Pelaku dijanjikan upah operasional dan imbalan yang menggiurkan. Untuk sekali jalan, M menerima uang jalan sebesar Rp 3,5 juta, serta dijanjikan bayaran tambahan senilai Rp 700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang sukses diantarkan sampai ke tangan penerima di Lampung.

Tindak Lanjut dan Ancaman Hukuman

Polres Pringsewu meyakini bahwa tersangka M tidak bermain seorang diri dan merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba skala besar. Saat ini, tim penyidik masih tancap gas melakukan pengembangan mendalam guna melacak dan memburu bandar pemasok utama di Sumut, sekaligus memetakan siapa penerima barang tersebut di wilayah Lampung.

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, kurir apes ini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka kini terancam menanti hukuman berat berupa kurungan penjara minimal 5 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga maksimal hukuman mati.(æ/red)