
Muaro Jambi, BeritaTKP.com – Pelarian panjang S (57), seorang oknum penjaga sekolah yang tega mencabuli siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, akhirnya resmi berakhir. Pelaku berhasil disergap oleh aparat kepolisian saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaludin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muaro Jambi pada Minggu (28/6/2026). Pelaku diringkus tanpa perlawanan di tengah pelariannya.
“Terlapor diamankan saat berada dalam perjalanan menuju kandang ayam miliknya di Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur,” ungkap Saaludin, Senin (29/6/2026).
Usai diringkus di ujung timur Pulau Jawa, tersangka langsung diterbangkan menuju Jambi dan digelandang ke Mapolres Muaro Jambi guna menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
Modus Operandi: Ancam Korban Saat Bersih- bersih Sekolah
Kasus asusila yang merusak masa depan anak ini terkuak berkat kejelian pihak pengajar sekolah. Ibu korban, S (inisial S), menuturkan bahwa petaka tersebut bermula ketika anaknya, NH (16), yang merupakan siswi dengan metode asrama, sedang menjalankan aktivitas harian sekolah seperti menyapu dan mengepel lantai.
Pelaku S memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksi bejatnya. Tidak hanya menodai korban, pelaku juga tega melontarkan ancaman intimidatif agar korban tidak berani membuka mulut kepada siapa pun.
“Dia marah (bilang) tidak boleh ngomong orang tua, guru, dan orang asrama,” ujar S menirukan pengakuan anaknya.
Keluarga korban baru menyadari insiden memilukan tersebut setelah pihak guru memanggil orang tua murid. Sang ibu sempat tidak percaya lantaran pelaku dikenal sebagai sosok yang sangat baik di lingkungan sekolah. Namun, saat didesak secara perlahan, korban akhirnya pecah tangis dan mengaku telah dinodai oleh pelaku.
Akibat trauma mendalam dan guncangan psikologis yang dialami, korban bahkan dilaporkan sudah enggan dan takut untuk kembali bersekolah sejak akhir Mei 2026 lalu.
Langkah Penegakan Hukum
Penyidik Polres Muaro Jambi memastikan penanganan perkara ini berjalan secara transparan dan berkeadilan. Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti kuat untuk menjerat pelaku, yang meliputi:
- Hasil visum (Visum et Repertum) korban tertanggal 26 Mei 2026.
- Keterangan dari sejumlah saksi mata, termasuk pihak guru dan keluarga.
- Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Saaludin menegaskan, pihaknya akan terus melengkapi berkas penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Atas perbuatan kejinya, oknum penjaga sekolah ini dijerat dengan Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan dan mengancam keselamatan anak,” pungkasnya.(æ/red)





