Tersangka pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung diringkus polisi (Istimewa)

Pesisir Barat, BeritaTKP.com – Jajaran Satreskrim Polres Pesisir Barat, Lampung, berhasil meringkus seorang pria berinisial A (44) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya setelah tega melakukan aksi bejatnya berulang kali disertai ancaman pembunuhan.

Tersangka A diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan bermula dari informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang tengah berkebun di wilayah Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

“Tim Unit IV bersama Opsnal Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, Minggu (28/6). Usai penangkapan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pesisir Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Kejahatan: Lima Kali Beraksi di Bawah Ancaman

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pengakuan korban, aksi pemerkosaan tersebut telah terjadi sebanyak lima kali. Aksi bejat pertama dimulai pada bulan Oktober 2025 di wilayah Bengkunat.

Tidak berhenti di situ, pelaku yang ketagihan kembali melancarkan aksinya sebanyak empat kali di sebuah gubuk sawah yang berlokasi di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan. “Aksi terakhir diduga terjadi pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di gubuk sawah milik keluarga korban,” jelas Meidy.

Korban yang merupakan penyandang disabilitas mental juga mengaku sempat menerima kekerasan fisik berupa tamparan berulang kali dari pelaku. Tak hanya itu, untuk memastikan aksinya tertutup rapat, pelaku tega melontarkan ancaman mengerikan kepada korban.

“Pelaku diduga mengancam akan menginjak, memukul, hingga membunuh korban apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik kepolisian menjerat tersangka A dengan pasal berlapis, yakni Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.

Guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, yang meliputi:

  • Dua lembar surat hasil Visum et Repertum.
  • Enam lembar dokumen hasil pemeriksaan psikologis dan konseling korban.
  • Pakaian yang dikenakan oleh korban saat insiden pemerkosaan terjadi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TPKS demi memberikan keadilan serta perlindungan maksimal bagi korban. 

“Kami memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual guna memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” pungkas Meidy.(æ/red)