Adam Deni melakukan perusakan dan mengancam sejumlah saksi yang berada di sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Tangkapan Layar Sosmed)

Jakarta, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap motif di balik aksi selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG (30) yang diduga mengancam pemilik ruko menggunakan airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Adam Deni mengaku tersulut emosi karena tidak terima salah seorang temannya dimarahi oleh pemilik ruko. Kondisi tersebut membuatnya mendatangi lokasi dan terlibat dalam serangkaian tindakan yang berujung pada proses hukum.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, mengatakan kejadian bermula ketika Adam Deni mengetahui temannya mendapat perlakuan yang dianggap tidak menyenangkan dari pemilik ruko.

“Karena ada temannya dia di situ, katanya dimarah-marahin sama owner-nya, dia tidak terima. Makanya datang ke sana,” kata Bima, Selasa (23/6/2026).

Datangi Lokasi Dua Hari Berturut-turut

Menurut penyelidikan polisi, Adam Deni mendatangi lokasi sebanyak dua kali dalam dua hari berturut-turut.

Pada kedatangan pertama, Rabu (17/6/2026), ia diduga melakukan intimidasi terhadap sejumlah saksi dengan memperlihatkan airsoft gun yang diselipkan di bagian belakang pinggangnya.

Meski tidak mengarahkan senjata tersebut secara langsung, tindakan memperlihatkan airsoft gun sambil melontarkan ucapan bernada ancaman membuat saksi merasa takut dan terintimidasi.

“Dia tidak sampai mengacungkan, tetapi sempat mengangkat bajunya dan menunjukkan benda yang diselipkan di belakang pinggang sambil mengatakan, ‘Lu enggak tahu ini apaan?’ Itu yang membuat saksi merasa terancam,” ujar Bima.

Keesokan harinya, Kamis (18/6/2026), Adam Deni kembali mendatangi lokasi. Dalam kunjungan kedua tersebut, ia diduga melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas yang berada di area ruko.

“Besoknya baru merusak spanduk dan menendang tembok,” katanya.

Diamankan Polisi di Lokasi Kejadian

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera bergerak ke lokasi dan mengamankan Adam Deni.

Menurut Bima, saat diamankan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dari hasil interogasi awal, Adam Deni mengakui tindakannya dilakukan karena emosi sesaat.

“Kalau soal perusakan, dia mengaku melakukannya karena emosi,” jelas Bima.

Polisi juga memastikan bahwa saat kejadian Adam Deni tidak berada di bawah pengaruh minuman keras maupun narkotika. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan dinyatakan negatif.

“Tes urine-nya negatif,” tegasnya.

Airsoft Gun Disita, Kerugian Ditaksir Rp15 Juta

Kepada penyidik, Adam Deni mengaku membawa airsoft gun tersebut hanya untuk menakut-nakuti pihak yang berada di lokasi.

“Kalau itu cuma untuk nakut-nakutin saja,” ujar Bima menirukan pengakuan tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menyita satu unit airsoft gun yang diduga digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.

Akibat aksi intimidasi dan perusakan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta.

Atas perbuatannya, Adam Deni Gearaka kini dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan harus menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam penanganan penyidik Polres Metro Jakarta Utara untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.(æ/red)