Lampung, BeritaTKP.com – Kasus penembakan yang terjadi di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, memasuki babak baru. Tersangka penembakan, Budi Utomo (35), ternyata melaporkan balik korbannya, Feri Yansyah (23), atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan dirinya mengalami patah gigi.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Pesisir Barat dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengatakan bahwa laporan yang diajukan tersangka menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum aksi penembakan berlangsung.

“Tersangka juga melapor ke polisi karena giginya patah diduga akibat dianiaya korban. Laporannya sudah kami terima,” ujar Meidy, Senin (22/6/2026).

Berawal dari Perkelahian

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut bermula dari perkelahian antara korban dan pelaku. Dalam peristiwa itu, korban diduga lebih dahulu melakukan pemukulan terhadap pelaku hingga menyebabkan luka.

Menurut keterangan sejumlah saksi, pelaku sempat menjadi sasaran pemukulan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

“Banyak warga yang melihat pelaku dipukuli korban. Setelah itu pelaku pulang dan diduga karena emosi mengambil senapan angin,” kata Meidy.

Polisi juga mengungkap sejumlah informasi yang diperoleh dari warga sekitar terkait perilaku korban. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban disebut kerap menimbulkan keresahan di lingkungan tempat tinggalnya.

Bahkan, korban disebut sering membawa senjata tajam jenis keris ketika menantang warga untuk berkelahi.

“Saat kejadian ditemukan sarung keris yang diduga milik korban. Kerisnya sendiri belum ditemukan sampai sekarang. Menurut pengakuan tersangka, korban sering membawa keris dan hal itu dibenarkan warga sekitar,” jelas Meidy.

Meski demikian, polisi memastikan korban tidak mengalami gangguan kejiwaan maupun berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.

“Tidak ada gangguan kejiwaan. Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, korban dikenal sering mengajak orang berkelahi,” tambahnya.

Korban Ditembak Dua Kali

Peristiwa penembakan terjadi pada Senin malam, 15 Juni 2026, di Pekon Kota Karang, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa sekitar pukul 20.30 WIB korban dan pelaku terlibat keributan di sebuah warung. Situasi sempat mereda, namun sekitar pukul 21.00 WIB keduanya kembali bertemu di sebuah pertigaan jalan.

Dalam kondisi emosi, pelaku diduga melepaskan dua tembakan menggunakan senapan angin ke arah korban. Proyektil mengenai bagian pundak dekat leher dan area selangkangan sehingga mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Yukum Medical Center (YMC), Bandar Jaya, Lampung Tengah.

“Saat ini kondisi korban sudah membaik dan masih menjalani perawatan,” ujar Meidy.

Menyerahkan Diri ke Polisi

Tidak lama setelah kejadian, Budi Utomo mendatangi Polres Pesisir Barat untuk menyerahkan diri. Ia datang didampingi sejumlah warga setelah sebelumnya menjalani pengobatan akibat patah gigi yang dialaminya.

“Pelaku tidak ditangkap. Setelah kejadian dia langsung datang ke Polres untuk menyerahkan diri,” ungkap Meidy.

Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aksi penembakan.

Saat ini Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Ia dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Meski sebagian warga mengaku lega atas peristiwa tersebut karena korban dinilai kerap meresahkan lingkungan, polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.

“Bagaimanapun tindakan menembak itu merupakan tindak pidana dan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Meidy.(æ/red)