LAMPUNG, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil memutus mata rantai pasokan narkotika berskala masif yang hendak diselundupkan menuju Pulau Jawa. Dalam operasi penyekatan intensif yang digelar sepanjang Februari hingga Juni 2026, aparat penegak hukum menyita barang bukti narkoba bernilai fantastis mencapai Rp235 miliar dan mengamankan puluhan orang tersangka.

Seluruh barang haram tersebut berhasil diintersep petugas saat melintasi jalur pemeriksaan strategis di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

Manifes Pengungkapan Kasus dan Estimasi Penyelamatan Jiwa

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, membeberkan bahwa keberhasilan ini merupakan akumulasi dari penanganan 17 Laporan Polisi (LP) yang dieksekusi secara taktis oleh jajaran Ditresnarkoba di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni.

Dari rangkaian operasi maraton tersebut, polisi menetapkan parameter capaian sebagai berikut:

  • Total Tersangka: 24 orang (mayoritas diidentifikasi berperan sebagai kurir logistik).
  • Estimasi Dampak Sosial: Penyelamatan sekitar 948.628 jiwa generasi muda dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Rincian Penyitaan Barang Bukti Narkotika

Volume dan variasi barang bukti yang disita dari tangan para tersangka menunjukkan agresivitas sindikat dalam memasok komoditas zat adiktif. Berikut adalah rincian manifes sitaan petugas:

Jenis Narkotika / Zat Kimia Jumlah Volume / Bobot
Sabu (Metamfetamin) 179,5 kilogram (kg)
Ganja Kering 58 kilogram (kg)
Pil Ekstasi 44.128 butir
Ketamin 11,4 kilogram (kg)
Pil Happy Five (H5) 20.000 butir
Cartridge Etomidate 3.148 unit
Cairan Etomidate 5 liter

Peta Jaringan Lintas Provinsi dan Kamuflase Modus Operandi

Geografis wilayah Lampung yang berada di ujung selatan Pulau Sumatra menjadikannya sebagai beranda sekaligus titik krusial yang kerap dimanfaatkan oleh sindikat hitam sebagai koridor transit utama menuju ibu kota dan kota-kota besar di Jawa.

Asal-Usul Pasokan Barang:

Berdasarkan hasil pendalaman interogasi para kurir, pasokan narkoba ini dikonfirmasi bergerak dari wilayah hulu Sumatra, meliputi jaringan peredaran lintas provinsi asal Aceh, Medan (Sumatra Utara), dan Riau. Hingga rilis resmi dikeluarkan, penyidik menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan jaringan internasional baru dan masih berfokus melakukan perburuan terhadap para bandar utama selaku pengendali modal.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menerapkan teknik kamuflase dan modus operandi yang beragam guna mengelabui pemeriksaan anjing pelacak (K-9) maupun ketelitian petugas di pelabuhan. Modus penyembunyian tersebut antara lain:

  • Memasukkan paket narkoba ke dalam tas pakaian dan kardus logistik makanan.
  • Memodifikasi ruang kosong pada kendaraan, seperti di dalam kompartemen pengeras suara (speaker) dan dinding bagasi mobil pribadi.
  • Memanfaatkan kelengahan petugas dengan menyisipkan barang terlarang melalui jasa pengiriman ekspedisi atau paket kilat.

Konsekuensi Hukum: Ancaman Hukuman Mati

Guna memberikan efek jera (deterrent effect) yang maksimal terhadap para penyelundup jaringan antar-pulau ini, penyidik Polda Lampung menerapkan sanksi hukum paling berat.

Seluruh tersangka yang berjumlah 24 orang tersebut kini telah resmi ditahan di rutan mapolda dan dijerat menggunakan pasal berlapis ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam sanksi pidana kurungan penjara minimal 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, hingga eksekusi mati di hadapan regu tembak.(æ/red)