Sukabumi, BeritaTKP.com – Seorang kepala desa di Kabupaten Sukabumi harus berhadapan dengan proses hukum setelah diamankan aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Oknum Kepala Desa Tamanjaya berinisial US ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sukabumi dan dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Penangkapan terhadap pejabat desa yang menjabat di Kecamatan Ciemas itu dilakukan pada Rabu malam (5/8/2026). Saat diamankan petugas, US terlihat hanya menundukkan kepala saat digiring menuju markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, US saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba.
“Benar, yang bersangkutan saat ini sedang kita proses,” ujar AKBP Benny Cahyadi, Kamis (6/8/2026).
Polisi menyatakan pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum dapat mengungkap secara rinci kronologi penangkapan maupun barang bukti yang berhasil diamankan.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres,” lanjut Benny.
Polisi Dalami Peran dan Dugaan Jaringan
Hingga kini, penyidik juga belum memastikan peran US dalam perkara narkotika tersebut. Kepolisian masih mendalami apakah yang bersangkutan hanya sebagai pengguna atau memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba.
“Peran yang bersangkutan masih terus kita dalami,” kata Benny.
Selain menggali keterangan dari US, Satresnarkoba Polres Sukabumi juga melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Pendalaman masih dilakukan untuk mengungkap jaringan kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Polres Sukabumi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, masyarakat masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan oknum kepala desa tersebut dalam perkara penyalahgunaan narkotika.(æ/red)





