MAKASSAR, BeritaTKP.com – Ruang domestik sebuah rumah kos di Jalan Manuruki VI, Lorong 1, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berubah menjadi panggung tragedi berdarah. Seorang pemuda berinisial SHM (21) tega menghabisi nyawa istri kandungnya sendiri, AN (24). Kasus pembunuhan sadis ini dipicu oleh akumulasi konflik rumah tangga yang kompleks, mulai dari isu perselingkuhan, sakit hati, hingga tekanan ekonomi.

Aparat kepolisian dari Polsek Tamalate dibantu Tim Resmob Polda Sulsel bergerak cepat merespons laporan warga mengenai penemuan mayat korban. Pelaku yang sempat berupaya melarikan diri dan merekayasa alibi akhirnya berhasil diamankan dan kini mendekam di ruji besi.

Kronologi Cekcok Hebat Berujung Maut

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, membeberkan bahwa insiden mematikan tersebut terjadi pada Minggu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WITA. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan mendalam, berikut adalah urutan kronologi kejadian:

  • Pemicu Kecurigaan: Konflik memuncak setelah korban (AN) menemukan adanya bekas ciuman (kissmark) di leher pelaku. Temuan fisik tersebut memperkuat kecurigaan korban bahwa suaminya tengah menjalin hubungan gelap dengan perempuan lain di luar sana.
  • Pertengkaran di Kamar Kos: Pasangan suami istri ini kemudian terlibat adu mulut dan saling cekcok hebat di dalam kamar kos mereka. Situasi ini diperparah oleh kondisi lingkungan sekitar kos yang saat itu sedang sepi.
  • Tindakan Gelap Mata: Merasa tersudut dan tidak terima terus-menerus dihujani kata-kata kasar serta makian oleh istrinya, SHM langsung gelap mata. Ia mengambil sebilah senjata tajam jenis badik yang tersimpan di dalam lemari pakaian mereka dan langsung menggorok leher korban hingga tewas di tempat dengan luka menganga.

Siasat Alibi Palsu dan Luka Rekayasa

Pasca-mengeksekusi istrinya, SHM mencoba menyusun skenario palsu untuk mengelabui hukum. Pelaku awalnya mendatangi rumah orang tuanya dan mengaku telah membunuh AN, namun ia berdalih tindakan itu dilakukan karena dirinya diserang dan ditikam terlebih dahulu oleh korban.

Guna memperkuat kebohongannya, pelaku kemudian mendatangi sebuah klinik medis di dekat Markas Brimob Jalan Sultan Alauddin untuk mengobati luka robek di bagian perutnya. Namun, siasat tersebut berhasil dibongkar oleh penyidik gabungan.

Hasil Interogasi Kepolisian: “Pelaku sempat beralibi bahwa dirinya adalah korban penikaman sang istri. Namun, setelah dilakukan interogasi secara mendalam dan mencocokkan bukti-bukti di lapangan, tersangka akhirnya mengakui bahwa luka di badannya merupakan hasil rekayasa yang ia buat sendiri demi memuluskan pembelaan diri,” ungkap Iptu Abdul Latif.

Polisi juga memastikan bahwa peristiwa ini tidak dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, mengingat kedua pasangan tersebut masih menghabiskan waktu bersama sejak pagi hingga sore hari sebelum insiden berdarah itu pecah secara spontan.

Akar Konflik Finansial dan Ancaman Hukuman

Selain faktor asmara dan kecemburuan, hasil investigasi menunjukkan adanya motif laten terkait tekanan ekonomi. Pelaku diketahui hanya bekerja sebagai karyawan di sebuah toko dengan penghasilan minim.

Korban, yang merupakan seorang ibu rumah tangga dan mantan pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), kerap mendesak dan menuntut suaminya untuk mencari pekerjaan baru dengan upah yang lebih tinggi. Tuntutan finansial yang kerap disampaikan dengan nada tinggi tersebut diduga menumpuk rasa sakit hati di benak pelaku.

Sejauh ini, tim penyidik Polsek Tamalate telah memeriksa tiga orang saksi kunci dan menyita satu bilah pisau badik sebagai barang bukti utama. Atas perbuatan destruktifnya, SHM resmi dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku kini terancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal selama 20 tahun.(æ/red)