DEMAK, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak bergerak cepat meringkus seorang pemuda berinisial AI (25) yang nekat menghanguskan dua rumah milik mantan Kepala Desa Rejosari dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aksi pembakaran berantai di dua lokasi berbeda ini dipicu oleh dendam kesumat yang tak terbendung terkait kasus penganiayaan di masa lalu.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan tindak pidana pembakaran rumah di wilayah Kecamatan Karangawen, tepatnya di Desa Rejosari dan Desa Tlogorejo. Berbekal laporan tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Tampingan, Kecamatan Sayung, tanpa perlawanan berarti.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, insiden mencekam ini terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 23.45 WIB. Tersangka AI mendatangi rumah korban dengan membawa bahan bakar jenis Pertalite. Tanpa pikir panjang, ia menyiramkan cairan tersebut ke area teras rumah dan langsung memantik api hingga kobaran besar melalap bangunan. Secara mengejutkan, aksi nekat ini dilakukan pelaku di dua target rumah berbeda dalam kurun waktu yang hampir bersamaan di malam yang sama.
“Motif utama dari tindakan kriminal ini adalah sakit hati dan dendam pribadi yang mendalam terhadap anak korban. Tersangka awalnya berniat mencari anak tersebut, namun karena yang bersangkutan tidak ditemukan, memori perselisihan lama kembali mencuat dan secara spontan memicu amarah pelaku untuk melampiaskannya dengan cara membakar rumah keluarga korban,” jelas AKP Arlan Budi Kusuma kepada awak media.
Usut punya usut, AI bukanlah sosok baru dalam catatan kriminal kepolisian. Diketahui, ia merupakan mantan narapidana yang pernah divonis satu tahun delapan bulan penjara akibat kasus penganiayaan berat terhadap anak korban yang sama. Pelaku baru saja menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat setelah mendekam di balik jeruji besi selama satu tahun lima bulan. Ironisnya, saat melakukan aksi pembakaran ini, tersangka statusnya masih dalam masa pengawasan dan wajib lapor.
Meskipun dalam dokumen kependudukan resmi (KTP) pelaku tercatat memiliki status sebagai mahasiswa, hasil interogasi menunjukkan realitas yang berbeda. Pemuda asal Desa Batursari, Kecamatan Karangawen ini nyatanya tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan, dan diduga mengalami tekanan psikologis akibat rekam jejak hukumnya.
Kini, pelarian dan masa kebebasan bersyarat AI dipastikan berakhir tragis. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka tunggal dan menjeratnya dengan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran sengaja yang membahayakan nyawa atau barang. Atas perbuatan destruktif tersebut, pemuda ini terancam kembali masuk ke dalam sel tahanan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(æ/red)





