JAKARTA PUSAT, BeritaTKP.com – Sebuah insiden perundungan (bullying) ekstrem yang menimpa seorang bocah berusia enam tahun berinisial MWP di Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, tengah memicu gelombang kecaman publik. Korban sempat tak sadarkan diri dan mengalami koma di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah tubuhnya sengaja ditempelkan ke tiang lampu taman yang mengalami kebocoran arus listrik.

Kronologi Malam Jahanam Berdasarkan Rekaman Kamera Pengawas

Peristiwa tragis ini berakar pada Minggu malam, 7 Juni 2026. Berdasarkan rekaman CCTV di area Taman Kramat Pulo, korban yang mengenakan pakaian merah mulanya sedang berada di sekitar lapangan. Tak lama kemudian, dua remaja berinisial R (18) dan L (14) tampak mengonfrontasi korban.

Dalam rekaman tersebut, tubuh mungil MWP diangkat secara paksa dan diseret oleh kedua pelaku menuju salah satu tiang lampu taman. Korban sempat terlihat meronta dan berusaha melepaskan diri, namun kalah tenaga. Detik-detik mencekam terjadi saat para pelaku menempelkan tubuh korban ke tiang besi tersebut.

Nahas, tiang lampu tersebut ternyata mengalirkan arus listrik liar akibat kebocoran instalasi. Sengatan listrik berkekuatan tinggi langsung membuat tubuh bocah enam tahun itu kejang-kejang hebat hingga akhirnya terkulai pingsan di tanah. Melihat korban tidak sadarkan diri, kedua pelaku justru melarikan diri dari lokasi kejadian. MWP baru dievakuasi setelah seorang warga yang melintas menyadari situasi tersebut dan menjauhkannya dari sumber listrik.

Fase Kritis dan Penanganan Medis

Ibu korban, Vira, mendapati putranya dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Selain menderita trauma sengatan listrik (elektrokusi), kepala bagian belakang MWP juga mengalami benturan keras saat terjatuh. Pihak keluarga menyebut, sebelum dilarikan ke rumah sakit, sempat ada penanganan keliru di lokasi di mana korban disiram air dan dipaksa meminum susu cair melalui hidung saat pingsan.

Kepanikan memuncak ketika detak jantung dan napas MWP sempat terhenti dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan. Korban awalnya dibawa ke rumah sakit terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke ruang Intensive Care Unit (ICU) RSCM untuk mendapatkan bantuan hidup intensif akibat kondisi koma.

Tabir Pemalakan dan Intimidasi yang Terbongkar

Setelah melewati masa kritis dan sadar dari komanya, MWP mulai membuka suara kepada sang ibu terkait motif laten di balik aksi kekerasan tersebut. Korban mengaku bahwa area lapangan bermain tersebut kerap dikuasai oleh kelompok pelaku.

Menurut pengakuan MWP, ia sering dipalak dan dimintai sejumlah uang jika ingin diizinkan bermain di lapangan taman. Apabila menolak memberi uang yang kerap digunakan pelaku untuk membeli jajanan, korban akan dikucilkan, disembunyikan barang-barangnya (seperti insiden sandalnya yang digantung di atas pohon beberapa minggu lalu), hingga berujung pada penganiayaan fisik.

Kesaksian Vira (Ibu Korban): > “Anak saya bilang, ‘Mama, kalau main ke lapangan harus minta uang dulu. Kalau aku enggak dikasih uang, aku enggak ditemenin sama mereka.’ Praktik ini ternyata juga menimpa anak-anak kecil lain di sekitar sana.”

Di sisi lain, salah satu pelaku berinisial R berdalih bahwa tindakan tersebut spontan dilakukan karena kesal terhadap korban yang dituduh bertindak iseng terlebih dahulu. Namun, argumen tersebut langsung dipatahkan oleh pihak keluarga setelah mencermati ulang seluruh rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa korban sama sekali tidak melakukan provokasi fisik apa pun.

Pelaku Bersujud, Keluarga Tegas Tolak Damai

Pada Selasa, 9 Juni 2026, sebuah proses mediasi sempat diupayakan. Dalam pertemuan tersebut, R dan L yang didampingi keluarga mereka datang membawa bingkisan dan bahkan bersujud di hadapan Vira untuk memohon maaf serta meminta penyelesaian secara kekeluargaan (restorative justice).

Namun, luka mendalam atas kondisi kritis sang anak membuat pihak keluarga korban secara absolut menolak opsi damai. Vira menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan tanpa tawar-menawar agar memberikan efek jera, terlebih salah satu pelaku sudah dikategorikan secara hukum sebagai usia dewasa (18 tahun).

Saat ini, Unit Satuan Reserse Kriminal Pelayanan Perempuan dan Anak (Satres PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Pusat telah mengambil alih penanganan kasus ini. Kepolisian tengah melakukan pendalaman materiil, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menguji unsur kesengajaan atau kelalaian berat (dolus/culpa) yang menyebabkan anak di bawah umur mengalami luka berat dan ancaman kematian.(æ/red)