JAKARTA UTARA, BeritaTKP.com – Polsek Metro Penjaringan terus mendalami kasus dugaan tindakan asusila dan pelecehan terhadap hewan yang dilakukan oleh seorang pria di sebuah kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus yang menimpa seekor anjing ras Pomeranian bernama ‘Sissy’ ini sempat viral dan memicu kemarahan komunitas pencinta hewan di media sosial.

Kapolsek Penjaringan, AKBP Agta Wijaya, menegaskan bahwa status penanganan perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan intensif. Pihak kepolisian juga mengonfirmasi sejumlah perkembangan signifikan terkait arah penyidikan kasus unik ini.

Tiga Fakta Terbaru Hasil Penyelidikan Kepolisian

Berdasarkan keterangan resmi dari tim penyidik Polsek Metro Penjaringan, berikut adalah tiga poin krusial yang menjadi fokus penanganan perkara:

1. Indikasi Penyimpangan Seksual dan Rencana Evaluasi Psikologis

Penyidik menemukan adanya kejanggalan serius pada perilaku terlapor saat melancarkan aksinya di tempat publik. Pria berkaus merah tersebut nekat mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan perbuatan tidak senonoh di hadapan anjing korban.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, menyatakan ada dugaan kuat bahwa pelaku mengidap kelainan atau penyimpangan seksual. Guna memvalidasi hal tersebut, polisi tengah berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku serta tim psikiater dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan (psikiatri forensik).

2. Analisis Rekaman Alat Bukti dan Motif

Polisi masih bekerja keras untuk mengungkap motif psikologis di balik tindakan destruktif pelaku. Selain memeriksa sejumlah saksi mata di lokasi kejadian—termasuk pemilik anjing yang memergoki langsung ulah pelaku—tim penyidik juga melakukan analisis digital makro terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) kafe guna menyusun kronologi kejadian yang presisi.

3. Penerapan Pasal Pidana dan Ancaman Kurungan

Kendati objek pelanggaran merupakan sasar satwa (hewan), hukum positif di Indonesia tetap mengakomodasi sanksi pidana terhadap pelaku kekejangan atau asusila terhadap hewan.

Sanksi Hukum Terlapor: Kapolsek Penjaringan, AKBP Agta Wijaya, menjelaskan bahwa proses hukum akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaku dibayangi jeratan Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal satu tahun.

Kronologi Singkat Insiden

Peristiwa ini bermula ketika pelaku datang sebagai pengunjung kafe dan berpura-pura mengajak main anjing Pomeranian milik pengunjung lain. Di tengah suasana kafe, pelaku tiba-tiba melakukan tindakan eksibisionis dan pelecehan seksual terhadap anjing tersebut.

Aksi bejat ini langsung terhenti setelah pemilik anjing memergoki tindakan pelaku. Tanpa menunggu lama, pemilik korban bersama manajemen kafe langsung mengamankan pria tersebut dan menyerahkannya ke markas Polsek Penjaringan untuk diproses secara hukum.(æ/red)