JAKARTA, BeritaTKP.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik perjudian skala besar yang berkamuflase di balik kedok arena permainan anak-anak. Dalam operasi penggerebekan serentak di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta Utara dan Jakarta Barat, aparat kepolisian mengamankan lebih dari 60 orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan ini.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi tindakan tegas tersebut pada Sabtu, 13 Juni 2026. Dua titik yang menjadi sasaran utama petugas adalah wahana bernama Disney Timezone yang berlokasi di Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, serta Sky Timezone yang bertempat di kawasan Taman Surya Boulevard, Kalideres, Jakarta Barat.
Modus Operandi: Kamuflase Koin dan Tukar Emas
Praktik haram ini dirancang sedemikian rupa agar terlihat seperti pusat rekreasi keluarga pada umumnya. Di dalam arena tersebut, pengelola menyediakan berbagai mesin ketangkasan seperti mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak ikan, permainan kartu paman, hingga mesin slot.
Namun, di balik deretan mesin visual tersebut, terdapat sistem perputaran uang judi yang terstruktur rahasia.
- Fase Deposit: Para pemain diwajibkan melakukan deposit modal awal, baik menggunakan uang tunai (cash) maupun sistem transfer rekening.
- Konversi Voucher: Uang deposit tersebut kemudian dikonversi oleh kasir menjadi voucher khusus.
- Aktivasi Mesin: Voucher inilah yang digunakan pemain untuk ditukarkan dengan koin-koin fisik agar dapat mengoperasikan mesin perjudian.
- Pencairan Keuntungan (Payout): Jika pemain memenangkan permainan, koin yang terkumpul dapat ditukarkan kembali di tempat tersembunyi menjadi emas batangan, uang tunai langsung, ataupun transfer dana kembali ke rekening pemain.
Pemeriksaan Intensif di Markas Kepolisian
Langkah aparat ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat mengenai maraknya lokasi hiburan anak yang disalahgunakan menjadi sarang taruhan terselubung. Selain mengamankan puluhan orang yang terdiri dari pengelola, kasir, teknisi mesin, hingga para pemain, polisi juga menyita puluhan mesin permainan dan pembukuan keuangan sebagai barang bukti materiil.
Pernyataan Resmi AKBP Abdul Rahim: “Saat ini seluruh barang bukti beserta lebih dari 60 orang yang kami amankan di dua lokasi tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna memetakan aktor intelektual dan jaringan penyedia modal di balik bisnis ini.”
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk perjudian, terutama yang memanfaatkan ruang publik anak-anak sebagai tameng hukum. Para tersangka yang terbukti memenuhi unsur pidana dipastikan akan dijerat dengan pasal perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(æ/red)





