Jakarta,BeritaTKP.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), resmi ditahan oleh pada Rabu (3/6/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksanya terkait dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penahanan tersebut berlangsung tidak lama setelah Dadan kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya. Diketahui, ia berangkat menggunakan kuota haji reguler setelah menunggu antrean selama sekitar 12 tahun.
Berdasarkan pantauan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju kendaraan tahanan. Dengan pengawalan ketat petugas, ia tampak berjalan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di area kompleks kejaksaan.
Dicopot dari Jabatan Sehari Sebelumnya
Satu hari sebelum penahanan, tepatnya Selasa malam (2/6/2026), Dadan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Posisi tersebut kemudian dipercayakan kepada yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Pada saat yang sama, dua wakil kepala BGN lainnya, yakni dan , juga diberhentikan dari jabatan mereka.
Beberapa jam setelah pergantian kepemimpinan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap ruang pimpinan BGN. Berdasarkan informasi dari sumber internal, langkah itu diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan jual beli titik SPPG yang menyeret sejumlah oknum pejabat tinggi di lingkungan BGN.
Dugaan Jual Beli Titik SPPG Terungkap di Sejumlah Daerah
Kasus ini mulai mencuat setelah sejumlah warga melaporkan dugaan penipuan kepada aparat penegak hukum. Hingga saat ini, sedikitnya 20 laporan telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.
Di , penyidik mengusut dugaan transaksi dua titik SPPG dengan nilai mencapai Rp400 juta. Sementara itu, di , kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp1,9 miliar dengan 21 orang mengaku menjadi korban.
Kasus serupa juga ditemukan di . Di wilayah tersebut, satu titik SPPG diduga diperjualbelikan dengan harga mencapai Rp950 juta.
Diduga Dilakukan Secara Terorganisir
Hasil penelusuran dan pengumpulan bukti yang dilakukan BGN mengarah pada dugaan bahwa praktik jual beli titik SPPG tidak dilakukan secara individu, melainkan melibatkan jaringan yang bekerja secara terstruktur dan terorganisir.
Para pelaku diduga menggunakan modus dengan mengaku memiliki hubungan dekat atau akses khusus kepada pejabat maupun pihak internal BGN. Untuk meyakinkan calon korban, mereka bahkan memperlihatkan foto-foto yang diklaim sebagai bukti kedekatan dengan pejabat terkait.
Penyidik kini terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan praktik jual beli titik SPPG yang telah menimbulkan kerugian miliaran rupiah di berbagai daerah.(æ/red)





