JAKARTA, BeritaTKP.com — Seorang wanita berinisial TMA diamankan petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat setelah diduga berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam rutan. Barang terlarang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengatakan sabu tersebut ditemukan dalam plastik klip berisi serbuk putih. Barang itu diduga disembunyikan TMA di area tubuhnya untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan pada area kemaluan pengunjung,” ujar Wahyu.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, di area pemeriksaan pengunjung wanita. Saat itu, petugas perempuan bernama Ochtavianti tengah melakukan pemeriksaan badan terhadap TMA.

Menurut Wahyu, petugas mulai curiga setelah melihat gerak-gerik TMA yang tidak biasa. Kecurigaan semakin menguat ketika TMA berupaya menghalangi tangan petugas saat hendak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah barang bukti ditemukan, petugas kemudian membawa TMA beserta plastik klip berisi sabu ke Polsek Cempaka Putih untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Wahyu menyebut pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran Intelijen Pemasyarakatan yang sebelumnya telah meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas kunjungan di rutan.

Ia menegaskan, Rutan Kelas I Jakarta Pusat berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan terhadap seluruh lalu lintas kunjungan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya,” kata Wahyu.

Kasus ini kini ditangani pihak kepolisian untuk mendalami asal barang bukti serta dugaan jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan upaya penyelundupan tersebut.(æ/red)