LEBAK, BeritaTKP – Polda Banten menyita telepon seluler milik Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari dan suaminya dalam penyidikan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis LSM Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea membenarkan penyitaan tersebut. Namun, hingga saat ini Juwita dan suaminya masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

“Sudah, HP milik suami istri sudah disita,” kata Maruli, Jumat (21/8/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni DH, AS, RP, dan ED. Keempatnya diduga terlibat langsung dalam penculikan dan penganiayaan terhadap Uun.

“Dari hasil penyidikan sampai dengan hari ini, baru empat orang tersangka yang telah ditetapkan, ditahan, dan berproses sampai ke kejaksaan. Sisanya masih berstatus saksi,” jelas Maruli.

Berkas Empat Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Maruli mengatakan berkas perkara keempat tersangka kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memasuki tahap I.

Penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan apakah berkas perkara telah lengkap atau dinyatakan P-21.

Polda Banten memastikan penyidikan tetap berjalan dan akan menindaklanjuti setiap petunjuk yang diberikan oleh jaksa.

Ketua DPRD Bantah Terlibat

Juwita Wulandari sebelumnya membantah tudingan bahwa dirinya memerintahkan seseorang untuk melakukan kekerasan terhadap Uun.

Ia menegaskan tidak pernah menyuruh pihak mana pun untuk melakukan penganiayaan maupun penculikan.

“Saya tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan kekerasan tersebut dan saya tidak pernah berkomunikasi,” ujar Juwita.

Juwita mengakui Uun pernah menghubunginya melalui pesan pribadi. Namun, menurutnya, komunikasi tersebut tidak berlanjut setelah ia menyampaikan isi pesan tersebut kepada suaminya.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Uun sebelumnya menjadi perhatian setelah rekaman video yang memperlihatkan korban berada di dalam mobil dan sedang diinterogasi beredar di media sosial.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diamankan.(æ/red)