
TANGERANG SELATAN, BeritaTKP.com — Patroli gabungan Brimob Polda Metro Jaya bersama Polsek Pamulang menindak aktivitas balap liar di kawasan Jalan RE Martadinata, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan. Dalam kegiatan yang sama, petugas juga menemukan sebuah rumah kos yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi.
Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, oleh personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama jajaran Polsek Pamulang. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Jaya 2026 yang menyasar sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam patroli tersebut, polisi mengamankan empat pemuda yang diduga hendak melakukan balap liar. Selain itu, petugas juga menyita tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Tidak hanya menindak balap liar, patroli gabungan juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Kemiri VI, Pondok Cabe Udik. Dari pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi dan minuman beralkohol. Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polsek Pamulang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Henik Maryanto, mengatakan patroli rutin yang ditingkatkan ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. Ia menegaskan, pihaknya akan terus bergerak cepat dalam merespons laporan warga dan menindak berbagai potensi gangguan kamtibmas.
“Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta merespons laporan warga secara humanis dan profesional,” ujar Kombes Henik.
Patroli tersebut menyasar sejumlah wilayah rawan, mulai dari Pamulang Barat hingga Pondok Cabe Udik. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah aksi balap liar, tawuran, serta berbagai penyakit masyarakat yang kerap meresahkan warga pada malam hingga dini hari.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.(æ/red)





