
JAKARTA, BeritaTKP.com — Polisi menangkap pelaku penjambretan terhadap seorang warga negara asing atau WNA di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlin Sumantri, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku kini telah diamankan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya.
“Pelakunya sudah diamankan oleh Krimum Polda Metro Jaya,” kata Erlin, Senin (18/5/2026).
Saat ini, kasus penjambretan tersebut masih ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya. Polisi juga berencana memaparkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers.
“Saat ini kasus ditangani oleh penyidik Ditkrimum,” jelasnya.
Sebelumnya, aksi penjambretan terhadap WNA di Bundaran HI viral di media sosial. Dalam rekaman video dashboard mobil yang beredar, terlihat seorang pria WNA berdiri di pinggir jalan kawasan Bundaran HI sambil melihat telepon genggamnya.
Tidak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor berwarna merah melintas mendekati korban. Pelaku lalu menarik paksa handphone dari tangan korban dan langsung melarikan diri.
Korban yang terkejut sempat berusaha mengejar pelaku. Namun, saat mulai berlari, korban terlihat tersungkur di jalan.
Usai video tersebut viral, Polda Metro Jaya langsung turun tangan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, sebelumnya menyatakan bahwa timnya tengah memburu pelaku penjambretan tersebut.
“Kami informasikan bahwa tim kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku penjambretan dengan korban warga negara asing tersebut,” ujar Iman, Jumat (15/5/2026).
Iman juga menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan pelaku dapat segera ditangkap.
“Jadi tim kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelakunya. Insya Allah dalam waktu cepat kami akan melakukan penangkapan terhadap pelakunya,” ucapnya.
Kini, pelaku telah berhasil diamankan. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami kronologi, barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi penjambretan tersebut. (æ/red)





