BANDUNG, BeritaTKP.com — Hari pernikahan seorang pria berinisial H (24) mendadak berubah setelah dirinya ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencurian sepeda motor.

H diamankan jajaran Polsek Ibun bekerja sama dengan Polres Garut pada Sabtu (16/5/2026). Penangkapan dilakukan setelah prosesi akad nikah berlangsung di wilayah Ibun, Kabupaten Bandung.

Kapolsek Ibun, Iptu Deny Fourtjahjanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, H diamankan karena diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.

“Iya benar, hari Sabtu 16 Mei 2026 kemarin kami telah mengamankan pelaku pencurian motor inisial H bekerja sama dengan Polres Garut,” ujar Deny, Senin (18/5/2026).

Kasus ini bermula ketika korban pulang dari beraktivitas menggunakan sepeda motornya pada Rabu, 13 Mei 2026. Setelah tiba di rumah, korban memarkirkan sepeda motor tersebut di garasi depan rumahnya di Kampung Babakan Panyingkuran, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Namun, sepeda motor milik korban kemudian diketahui hilang. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ibun.

Mendapat laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

“Kami langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan para saksi di lapangan dan adanya rekaman CCTV,” jelas Deny.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi mengarah kepada H sebagai terduga pelaku. H diketahui merupakan warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Unit Reskrim Polsek Ibun kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan H. Setelah dilakukan penelusuran, polisi mengetahui bahwa H sedang melangsungkan pernikahan.

H akhirnya diamankan setelah prosesi akad nikah. Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolsek Ibun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan pencurian sepeda motor tersebut.(æ/red)