KLUNGKUNG, BeritaTKP.com — Seorang perempuan berinisial WDS (24) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sejumlah perlengkapan upacara adat milik warga di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Barang yang diduga dicuri pelaku merupakan benda-benda berbahan perak, termasuk bokor, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp150 juta.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, mengatakan penangkapan terhadap WDS dilakukan pada Minggu (17/5/2026). Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, WDS disebut mengakui perbuatannya.
“Penangkapan dilaksanakan pada hari ini. Petugas mengamankan seorang terduga pelaku, seorang perempuan berinisial WDS. Setelah pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya,” ujar Kompol I Ketut Kesuma Jaya.
Kasus pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban bernama I Gede Laksamana Sanjaya pada Jumat (8/5/2026). Saat itu, korban mendapati sejumlah perlengkapan adat berbahan perak yang disimpan di rumahnya telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jalak Nusa yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nusa Penida, Iptu Ida Bagus Ketut Arsa, langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan WDS. Petugas kemudian bergerak menuju tempat tinggal pelaku di Desa Sakti, Nusa Penida.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan seluruh barang bukti hasil pencurian yang disimpan oleh WDS. Pelaku pun tidak dapat mengelak dan langsung dibawa ke Mapolsek Nusa Penida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 bokor perak besar, 6 bokor perak kecil, 1 dulang perak, 1 kapar perak, dan 1 tutup kapar perak.
Saat ini, WDS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Nusa Penida. Polisi juga mendalami motif serta kronologi lengkap dugaan pencurian perlengkapan upacara adat tersebut.(æ/red)





