TEMANGGUNG, BeritaTKP.com — Polisi menangkap seorang pria berinisial K (32), warga Parakan, Temanggung, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya di wilayah Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Pelaku ditangkap di kawasan Kledung, Temanggung, saat diduga hendak melarikan diri menuju Wonosobo. Penangkapan dilakukan kurang dari 10 jam setelah polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, mengatakan tim Satreskrim Polres Temanggung langsung bergerak setelah mendapatkan keterangan dari para saksi terkait keberadaan pelaku.

“Dari keterangan saksi-saksi itulah, Pak Kasat Reskrim dan tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhamdulillah tidak sampai 10 jam, malam pelaku sudah bisa diamankan. Hendak melarikan diri ke arah Wonosobo,” kata Zamrul, Senin (18/5/2026).

Menurut Zamrul, pelaku ditemukan sedang bersembunyi di sekitar gazebo di wilayah Kledung pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pelaku diamankan di daerah Kledung, bersembunyi di sekitar gazebo, Kledung. Kurang lebih jam 21.30 WIB,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang diduga digunakan pelaku. Sementara itu, senjata tajam jenis sabit yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut masih dalam proses pencarian.

Zamrul menegaskan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, Iptu I Komang Mahendra Deputra, mengatakan tersangka dijerat dengan tiga pasal. Pertama, Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp45 juta.

“Kedua, Pasal 458 ayat 2 KUHP, tentang setiap orang yang merampas nyawa orang lain yang dilakukan terhadap istri. Ancaman pidananya 15 tahun ditambah sepertiga,” kata Komang.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Terakhir Pasal 459 KUHP, setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” imbuhnya.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial DR (30), warga Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, meninggal dunia setelah menjadi korban tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah R, ayah korban, yang berada di Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo.

“Tindak pidana ini terjadi di rumah saudara R yang merupakan ayah korban di Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung,” kata Komang.

Saat ini, polisi masih melanjutkan penyidikan, termasuk mencari barang bukti yang belum ditemukan serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum terhadap tersangka.(æ/red)