JAKARTA, BeritaTKP.com — Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat membongkar dugaan peredaran obat keras ilegal yang berkedok warung sembako di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MR (21) yang diduga berperan sebagai penjaga toko. Dari lokasi, petugas menyita 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer yang diduga siap edar.

Kasus ini terungkap pada Senin (11/5/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin edar di sebuah warung yang berkedok toko sembako.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah, didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban.

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi. Saat tiba di tempat kejadian perkara, polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi obat keras ilegal.

“Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang,” ujar Bobby dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap MR. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang dikemas dalam sejumlah plastik klip.

Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp489 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam Oppo A17.

“Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp489 ribu dan satu unit telepon genggam Oppo A17,” jelas Bobby.

Dalam pemeriksaan, MR mengaku baru sekitar dua minggu bekerja sebagai penjaga toko yang disebut berkedok warung tisu dan sembako tersebut.

Polisi menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, omzet penjualan obat keras ilegal di tempat itu dapat mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari. Barang-barang tersebut diduga dikirim oleh orang suruhan atasannya secara bergantian.

“Tersangka juga mengaku omzet penjualan obat keras ilegal tersebut bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari. Barang-barang tersebut diantar oleh orang suruhan bosnya secara bergantian,” tutur Bobby.

Menurut polisi, keberadaan toko tersebut telah meresahkan warga sekitar karena diduga menjadi tempat transaksi obat keras ilegal.

“Keberadaan toko berkedok sembako tersebut diketahui telah meresahkan warga sekitar karena diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan keras ilegal,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.(æ/red)