Malang, BeritaTKP.com – Dua oknum juru parkir di kawasan Jalan Trunojoyo, Kota Malang, diamankan petugas Polresta Malang Kota setelah diduga menggunakan karcis parkir hasil fotokopi yang tidak sesuai ketentuan. Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 Polri.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga mengaku beberapa kali menerima karcis parkir yang diduga hasil fotokopi dan menyerupai karcis resmi. Karcis tersebut juga tidak dilengkapi stempel resmi Pemerintah Kota Malang. Merasa dirugikan, warga kemudian melapor melalui layanan 110 Polri serta mengunggah keluhannya di media sosial.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patroli Tombak dan Tim Perintis Presisi Sat Samapta Polresta Malang Kota langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang disebutkan pelapor. Saat tiba di kawasan Jalan Trunojoyo, petugas mendapati dua terduga juru parkir sedang beroperasi dan membagikan karcis yang diduga tidak sah.

Komandan Regu Patroli Samapta Polresta Malang Kota, Aiptu Hari Kurniawan, mengatakan respons cepat tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat, termasuk dugaan praktik parkir yang berpotensi merugikan warga.

“Awal korban melaporkan bahwa dirinya menerima karcis parkir hasil fotokopi yang tidak memiliki stempel resmi pemerintah. Petugas langsung melakukan pengecekan dan mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Aiptu Hari, Selasa (12/5/2026).

Menurut Hari, penindakan tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga memberikan efek jera agar tidak ada pihak yang memanfaatkan keramaian kawasan publik untuk menarik pungutan secara tidak sah.

“Kawasan Jalan Trunojoyo merupakan kawasan strategis yang ramai dikunjungi masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh aktivitas pelayanan publik, termasuk parkir, berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada warga,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku berinisial MD (57) mengaku beroperasi di kawasan tersebut karena telah mendapat persetujuan dari pemilik bangunan di sekitar lokasi. Namun, polisi menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Aiptu Hari menjelaskan, penarikan retribusi parkir di badan jalan merupakan kewenangan pemerintah dan harus dilakukan oleh juru parkir resmi yang memiliki legalitas serta sertifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Malang.

“Yang menjadi persoalan bukan sekadar keberadaan juru parkir, tetapi penggunaan karcis fotokopian yang menyerupai karcis resmi dan penarikan tarif di ruang publik tanpa legalitas yang sah. Kegiatan seperti ini tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya selanjutnya akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan atau tipiring.

Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan praktik parkir ilegal atau penggunaan karcis tidak resmi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pelayanan publik di Kota Malang.(æ/red)