
JAKARTA, BeritaTKP.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengidentifikasi sedikitnya lima santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pendiri pondok pesantren berinisial AS, 51 tahun.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan jumlah korban tersebut masih berpotensi bertambah. Menurutnya, satu korban saja sudah cukup menjadi alasan bagi negara untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
“Terkait jumlah korban, bagi kami satu korban saja lebih dari cukup. Informasi sejauh ini yang baru kami identifikasi sebatas lima orang santriwati. Mungkin bisa berkembang lebih,” kata Anis, Sabtu, 9 Mei 2026.
Anis menyampaikan, pihaknya belum menerima data resmi terkait informasi yang menyebut jumlah korban mencapai puluhan orang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus ini tetap harus ditangani secara serius, baik dari sisi penegakan hukum maupun pemulihan korban.
Menurut Anis, perhatian negara tidak hanya dibutuhkan pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pada pendampingan dan pemulihan psikologis para korban setelah perkara berjalan.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengatakan tersangka AS sempat tidak mengakui dugaan perbuatannya saat pemeriksaan awal. Namun, setelah dilakukan penangkapan, tersangka disebut telah mengakui perbuatannya.
Polisi menyebut pengakuan tersangka sesuai dengan keterangan yang disampaikan para korban. Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren ini menjadi perhatian publik. Sebelumnya, pondok pesantren yang didirikan AS juga telah ditutup permanen setelah izin operasionalnya dicabut oleh Kementerian Agama Kabupaten Pati.
Komnas HAM mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada korban. Selain itu, perlindungan serta keberlanjutan pendidikan para santri juga perlu dipastikan agar mereka tidak kembali menjadi korban akibat kasus tersebut.(æ/red)





