JAKARTA, BeritaTKP.com — Pondok pesantren yang didirikan AS, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi ditutup permanen. Penutupan tersebut dilakukan setelah izin operasional pondok pesantren dicabut oleh Kementerian Agama Kabupaten Pati.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menilai penutupan pesantren dapat dipahami sebagai langkah perlindungan bagi korban sekaligus upaya memulihkan kepercayaan publik.

Namun, Gus Fahrur mengingatkan agar para santri tetap mendapatkan hak pendidikan. Menurutnya, negara dan seluruh pihak terkait harus memastikan santri difasilitasi untuk pindah ke lembaga pendidikan yang aman dan terpercaya.

Selain penutupan, PBNU juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pengambilalihan sementara pengelolaan pesantren. Pengelolaan itu dapat dilakukan dengan mengganti manajemen dan bekerja sama dengan ormas Islam setempat.

Menurut Gus Fahrur, langkah tersebut dapat menjadi pilihan agar aset pendidikan tetap bermanfaat, namun dengan pengawasan yang jauh lebih ketat. Ia menegaskan, perlindungan korban dan keberlanjutan pendidikan santri harus tetap menjadi prioritas.

“Yang penting, perlindungan korban dan keberlanjutan pendidikan santri harus tetap dijamin agar santri tidak menjadi korban kedua akibat ulah oknum pengelola,” ujar Gus Fahrur.

Ia juga menilai kasus tersebut sangat memprihatinkan karena mencederai marwah pesantren sebagai tempat pendidikan akhlak dan perlindungan anak. Karena itu, pelaku harus diproses hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Gus Fahrur menambahkan, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga pendidikan untuk memperkuat pengawasan, transparansi, serta sistem perlindungan santri. Hal itu diperlukan agar tidak ada lagi kekerasan seksual yang berlindung di balik institusi pendidikan maupun agama.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan izin operasional pondok pesantren tersebut telah dicabut. Dengan pencabutan izin itu, pesantren tidak lagi diperbolehkan beroperasi.

Kementerian Agama juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat pun diajak untuk ikut mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.(æ/red)