BATU BARA, BeritaTKP.com — Satresnarkoba Polres Batu Bara menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang pria.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengatakan penggerebekan dilakukan mulai pukul 18.15 WIB. Lokasi pertama berada di Simpang Galon, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial FS, 36 tahun, dan BS, 40 tahun.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu, alat isap, dan mancis. Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut disebut milik seorang pria berinisial R yang berhasil melarikan diri saat penyergapan.

Polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua di Dusun V, Desa Bulan Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Di tempat itu, petugas mengamankan dua pria lainnya, yakni RJ, 43 tahun, dan AH, 41 tahun.

Di lokasi kedua, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya paket sabu, pipa kaca, timbangan elektrik, serta plastik klip kosong berbagai ukuran. Barang-barang tersebut disebut milik seorang pria berinisial I yang kini masuk daftar pencarian orang.

Keempat pria yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, keempatnya dinyatakan positif mengandung metamfetamina atau sabu.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua paket sabu, dua set alat isap, timbangan elektrik, 10 bungkus plastik klip kosong, tiga unit telepon genggam, serta tiga pipet berbentuk sekop.

Saat ini, polisi masih memburu dua orang yang diduga sebagai pemilik barang bukti narkotika tersebut.(æ/red)