SURABAYA, BeritaTKP.com — Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan penyekapan terhadap seorang lansia berinisial KC, 80 tahun. Korban diduga disekap oleh LA, 31 tahun, yang merupakan kekasih anak korban.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan tersangka diduga memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan aksinya. Perbuatan tersebut disebut telah berlangsung selama sekitar enam bulan hingga satu tahun.

Menurut Luthfie, tersangka meyakinkan keluarga korban bahwa KC sedang bepergian keliling Indonesia untuk menikmati masa tuanya. Namun, kenyataannya korban diduga disekap di sebuah apartemen di kawasan Mulyorejo, Surabaya.

Kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika tersangka membawa korban ke apartemen tersebut. Tersangka kemudian membuat skenario seolah-olah dirinya juga menjadi korban penculikan oleh pihak lain.

Saat ditemukan polisi, korban bahkan disebut belum menyadari bahwa LA merupakan otak di balik dugaan penyekapan tersebut. Korban sempat meminta polisi menyelamatkan tersangka karena mengira mereka sama-sama menjadi korban.

Selama berada di apartemen, korban ditempatkan di unit yang terkunci dari luar dan tidak memiliki akses alat komunikasi. Kebutuhan makan korban disebut dipenuhi melalui jasa pengiriman yang diatur oleh orang suruhan tersangka.

Di sisi lain, tersangka juga diduga menguasai kartu ATM dan buku tabungan korban setelah memperoleh nomor PIN dengan dalih membantu menyelesaikan persoalan utang keluarga.

Polisi mencatat kerugian materiil korban mencapai sekitar Rp1,8 miliar hingga Rp2 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pencairan deposito dan penarikan tunai. Selain itu, polisi juga mendalami dugaan hilangnya perhiasan emas sekitar satu kilogram dari rumah korban.

Kasus ini terungkap setelah keluarga mulai curiga karena korban tidak kunjung pulang selama berbulan-bulan. Kecurigaan semakin kuat setelah muncul pesan singkat mencurigakan yang meminta pengiriman sejumlah uang.

Melalui penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi akhirnya menemukan lokasi penyekapan pada 16 April 2026. Polisi menduga motif utama tersangka berkaitan dengan faktor ekonomi dan gaya hidup mewah.

Saat ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dua pria yang diduga membantu proses penyekapan terhadap korban.(æ/red)