BATAM, BeritaTKP.com — Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 210 warga negara asing atau WNA di Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi daring atau investment scam.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan antara Ditjen Imigrasi dan kepolisian. Para WNA diamankan dari sejumlah lokasi, termasuk apartemen dan kawasan perumahan di Batam.

Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari deteksi dini terhadap aktivitas penipuan daring yang melibatkan warga negara asing.

Menurut Hendarsam, sebanyak 210 WNA yang diamankan terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, serta satu WNA lainnya. Saat ini, seluruh WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Imigrasi akan melakukan penindakan administratif keimigrasian terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan. Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, kasus tersebut akan diproses secara hukum dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Hendarsam menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik scamming di wilayah Indonesia. Imigrasi bersama aparat kepolisian akan terus melakukan operasi secara konsisten untuk mencegah Indonesia dijadikan tempat operasi jaringan penipuan daring.

Sebelumnya, Imigrasi juga telah melakukan sejumlah penindakan terhadap aktivitas penipuan daring dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Operasi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital.(æ/red)