GORONTALO, BeritaTKP.com — Polisi menangkap tiga warga negara asing asal Filipina dan satu warga negara Indonesia terkait dugaan penyelundupan bahan berbahaya berupa sianida di wilayah perairan Gorontalo Utara. Para pelaku diduga membawa sianida menggunakan kapal jenis fiber panboat tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Devy Firmansyah, mengatakan empat orang yang diamankan terdiri atas satu WNI berinisial AM, warga asal Maluku, serta tiga WNA Filipina berinisial KWS, RP, dan DRC.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan para pelaku di Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Kamis, 23 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku kapal tersebut berlayar dari Filipina menuju perairan Gorontalo dan masuk ke Indonesia melalui perairan Sulawesi tanpa dokumen perizinan.
Para pelaku juga mengaku mendapat upah untuk membawa barang tersebut masuk ke Indonesia. Kapten kapal disebut menerima bayaran sekitar Rp2 juta, sedangkan tiga anak buah kapal menerima upah sekitar Rp1 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang pecahan Filipina, tas selempang, satu unit kapal fiber panboat, empat unit mesin, serta 77 karung berisi sianida. Setiap karung diperkirakan memiliki berat sekitar 50 kilogram, sehingga total barang bukti mencapai sekitar 3.850 kilogram atau hampir 4 ton.
Polda Gorontalo masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan dan tujuan penyelundupan sianida tersebut. Saat ini, tiga WNA Filipina dan satu WNI yang diamankan telah ditahan di Mapolda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(æ/red)





