PATI, BeritaTKP.com — Polisi menangkap seorang pria berinisial AS, 52 tahun, yang merupakan pendiri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. AS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Tersangka berhasil diamankan di wilayah Wonogiri setelah sempat melarikan diri ke beberapa daerah. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan AS sempat berpindah-pindah tempat mulai dari Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, hingga akhirnya ditangkap di Wonogiri.
Menurut Dika, polisi telah melakukan pengejaran terhadap tersangka sejak Senin, 4 Mei 2026, setelah AS mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.
Setelah berhasil diamankan, tersangka rencananya dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah AS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di lingkungan pondok pesantren yang didirikannya.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian pelarian tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau membantu selama tersangka berpindah-pindah lokasi.(æ/red)





