Gresik, BeritaTKP.com— Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap tiga orang pelaku penipuan dengan modus order fiktif barang dalam jumlah besar. Para pelaku diduga mencatut nama pengusaha besar untuk mengelabui seorang sales hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RW (35), AS (30), dan AP (24). Ketiganya ditangkap petugas saat berada di Terminal Arjosari, Kota Malang.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Muh Andi Asyraf Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya benar, tiga orang terduga pelaku sudah kami amankan di wilayah Malang dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Gresik,” kata Ipda Asyraf, Kamis, 30 April 2026.
Kasus ini bermula saat korban berinisial NA (29), warga Kediri, dihubungi salah satu pelaku melalui Facebook pada 22 April 2026. Pelaku kemudian berpura-pura memesan susu UHT dan minyak goreng dalam jumlah besar.
Untuk meyakinkan korban, pelaku RW mengaku memiliki jaringan usaha luas di wilayah Gresik. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga korban percaya dan menyanggupi pesanan tersebut.
“Pelaku berkomunikasi melalui WhatsApp dan mengaku bernama RW yang memiliki jaringan usaha di Gresik. Hal itu membuat korban percaya dan sepakat melakukan transaksi,” jelas Asyraf.
Korban kemudian mengirimkan barang berupa 400 dus susu UHT dan 88 dus minyak goreng. Total nilai barang dalam transaksi fiktif tersebut mencapai Rp52.975.000.
Barang dikirim ke sebuah lokasi di Jalan Leran, Kecamatan Manyar, Gresik, pada 24 April 2026. Namun, para pelaku menjalankan modus dengan cara membagi titik pengantaran barang.
Saat barang tiba, sebagian pesanan diturunkan di lokasi awal. Setelah itu, pelaku meminta sisa barang diantar ke lokasi lain. Cara tersebut diduga dilakukan untuk memecah konsentrasi korban.
“Saat itulah pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi. Ketika korban kembali ke lokasi awal, seluruh barang yang sudah diturunkan tadi juga sudah raib,” ungkapnya.
Merasa menjadi korban penipuan, NA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah Malang.
Dari hasil penyelidikan, tim Resmob bergerak cepat dan menangkap ketiga pelaku di Terminal Arjosari. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, dua unit handphone, serta rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan modus serupa.(æ/red)





