NTT, BeritaTKP.com — Polda Nusa Tenggara Timur bersama Kantor Bea Cukai Atambua berhasil membongkar kasus penyelundupan 11 juta batang rokok ilegal yang diduga melibatkan tiga warga negara asing asal China.
Rokok ilegal tersebut merupakan jenis Sigaret Putih Mesin atau SPM. Untuk mengelabui petugas, rokok dikemas menggunakan merek rokok ternama dan dilengkapi pita cukai palsu. Nilai barang dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp23,1 miliar.
“Ada 11 juta batang rokok jenis SPM atau Sigaret Putih Mesin dengan pita cukai palsu yang nilai barangnya Rp23,1 miliar,” ungkap Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko.
Tiga WNA asal China yang diduga terlibat masing-masing bernama Li Shenger (46), Lin Jingwei (36), dan Hu Ren Hao. Li Shenger disebut berperan sebagai penyewa gudang sekaligus pengelola utama. Lin Jingwei bertanggung jawab pada distribusi dan operasional, sementara Hu Ren Hao bertugas sebagai pelaksana teknis dalam penghimpunan barang.
Kapolda NTT menyebut wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik penyelundupan. Karena itu, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kerja sama tim gabungan Polres Belu dan Bea Cukai Atambua.
“Peredaran rokok ilegal tidak saja merugikan negara, tetapi mengganggu ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan. Polda NTT akan melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan,” kata Rudi.
Kasus ini bermula dari laporan pada 4 Desember 2025 terkait aktivitas mencurigakan warga asing di salah satu rumah di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tanukik, Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Kapolres Belu, Gede Astawa, menjelaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan Bea Cukai, petugas menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan rokok ilegal.
Di lokasi pertama, petugas menemukan barang bukti berupa rokok Marlboro Gold sebanyak 98 slof, Marlboro Merah sebanyak 12 slof dan 4 bungkus, serta 2 slof rokok merek China. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kedua di Kecamatan Lolowa dan kembali menemukan barang serupa, yang didominasi rokok merek Marlboro.
Dari hasil penyelidikan, rokok ilegal tersebut diduga berasal dari China, masuk melalui jalur laut menuju Timor Leste, lalu dibawa ke wilayah Belu pada dini hari. Setiap pengiriman disebut membawa sekitar 50 bal rokok menggunakan perahu.
“Mereka menggunakan perahu,” kata Gede.
Kepala Bea Cukai Atambua, Depdika Sevanu Rismawan, menyampaikan bahwa jutaan batang rokok tersebut kini menjadi barang sitaan milik negara. Para pelaku diduga mengumpulkan rokok ilegal itu untuk diedarkan di wilayah perbatasan, khususnya Timor Tengah Utara dan Belu.
“Informasinya sudah ada upaya penyewaan kontainer untuk didistribusikan ke berbagai daerah. Tapi syukur itu belum terjadi,” ungkap Depdika.
Menurut Bea Cukai, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan rokok ilegal terbesar secara nasional dengan jalur masuk melalui kawasan Timur Indonesia. Selain memalsukan pita cukai, para pelaku juga diduga memalsukan merek rokok ternama.
Pemalsuan pita cukai disebut dilakukan dengan sangat rapi. Bahkan, saat diperiksa menggunakan sinar UV, ditemukan serat yang hampir menyerupai pita cukai asli. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, pita cukai tersebut dipastikan palsu.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas. Aparat menegaskan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang ilegal yang merugikan negara.(æ/red)





