Medan, BeritaTKP.com — Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar dugaan praktik peredaran narkotika dengan modus baru. Dua kamar apartemen di Kecamatan Medan Area diduga disulap menjadi gudang penyimpanan ratusan vape atau rokok elektrik yang mengandung narkoba.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026. Kasus ini bermula dari informasi terkait adanya transaksi vape terlarang di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pria berinisial FS (25) dan DH (26). Dari tangan keduanya, polisi awalnya menyita 15 unit vape bermerek “Ice Biru” yang diduga mengandung zat narkotika.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut. Dalam penggerebekan itu, petugas menyisir dua kamar yang diduga digunakan sebagai gudang stok narkoba.
Hasil penggeledahan cukup mengejutkan. Polisi menemukan ratusan vape siap edar serta puluhan pil yang diduga masuk dalam kategori narkotika.
“Kami mengamankan total 294 pcs vape kandungan narkoba dan 74 butir pil Happy Five dari dua kamar apartemen yang dijadikan gudang oleh para pelaku,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Saat ini, polisi masih mendalami peran FS dan DH dalam jaringan tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, muncul satu nama berinisial JD yang diduga sebagai otak atau pengendali bisnis ilegal ini.
JD kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Polisi masih terus melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang dan berapa lama praktik tersebut berjalan.
“Kami masih terus bekerja di lapangan untuk mengungkap sudah berapa lama praktik ini berjalan, modusnya, hingga asal-usul barang tersebut. Mohon doanya agar pelaku utama segera tertangkap,” tutup Kompol Rafli.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya modus baru peredaran narkoba yang dikemas menyerupai produk vape. Polisi mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan rokok elektrik yang disusupi zat terlarang.(æ/red)





